Transisi Angkutan Daring di Jabar 3 Bulan

DG/N-4
08/4/2017 03:21
Transisi Angkutan Daring di Jabar 3 Bulan
(MI/Benny Bastiandy)

PENGUSAHA angkutan umum daring di wilayah Provinsi Jawa Barat diperbolehkan beroperasi selama masa transisi tiga bulan pelaksanaan Permenhub 26/2017.

Demikian dikemukakan Kapolda Jabar Irjen Anton Charliyan, kemarin.

"Angkutan daring masih diperbolehkan beroperasi, tapi dalam batas waktu tertentu harus segera melengkapi persyaratannya," kata Anton di sela-sela Rapat Kerja Teknis Fungsi Lantas yang digelar Ditlantas Polda Jabar di Polres Cimahi.

Selama masa transisi ini tidak boleh ada razia atau sweeping kepada pengemudi angkutan daring.

Sebelum mulai diberlakukan pada 1 Juli 2017 mendatang, pihaknya memastikan 11 poin revisi permenhub akan terus disosialisasikan supaya keputusan ini diterima semua pihak.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya