PDAM Karawang Terancam Gagal Jadi Perseroan Daerah

Cikwan Suwandi
05/4/2017 19:20
PDAM Karawang Terancam Gagal Jadi Perseroan Daerah
(ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)

PIUTANG PDAM Tirta Tarum yang mencapai Rp21 miliar membuat perusahaan ini terancam gagal berubah status, dari BUMD menjadi perseroan daerah.

Menurut Anggota Komisi B DPRD Karawang Saidah Anwar, sesuai amanat UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, BUMD milik pemerintah daerah harus mengubah status menjadi perseroan.

''Tadi kita baru pemaparan saja kepada mereka untuk membuat Perda perubahan status BUMD menjadi perseroan daerah,'' ujar Saida di Karawang, Jawa Barat, Rabu (5/4).

Secara jelas Saida mengungkapkan Perda tersebut seharusnya dibuat dalam waktu 3 tahun. Namun dia enggan menjelaskan kendala belum dibuatnya Perda tersebut. ''Ini tahun terkahir dan harus segera dibuat,'' tukasnya.

Untuk mengubah status menjadi perseroan daerah, diakui Saida memang terkendala masalah piutang tersebut. Menurut pihak direksi piutang tersebut banyak di wilayah pesisir. ''Nanti kita akan bahas lebih dalam soal piutang tersebut. Piutang perusahaan harus nol,'' ungkapnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eko Suprihatno
Berita Lainnya