Dua Tersangka Pemotongan Dana Desa Diserahkan ke Kejari

Mohammad Ghazi
04/4/2017 19:20
Dua Tersangka Pemotongan Dana Desa Diserahkan ke Kejari
(THINKSTOCK)

DUA tersangka kasus dugaan penyelewengan alokasi dana desa dan dana desa yang tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) tim Polda Jatim, diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sampang, Jawa Timur.

Dua tersangka itu adalah Camat Kedundung Ahmad Junaidi dan Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa Kecamatan Kedundung Kun Hidayat. Keduanya langsung ditahan di Rutan Sampang setelah sebelumnya ditahan di Mapolda Jatim.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sampang Yudie Arie Tri Santoso mengatakan proses hukum keduanya dilimpahkan ke kejari setempat. Itu karena lokasi kejadiannya berada di wilayah Kabupaten Sampang.

''Kami bertugas melanjutkan proses hukum yang sudah berjalan. Pelimpahan penanganan keduanya disebabkan karena lokasi kejadiannya di Kabupaten Sampang. Kasus ini tetap di bawah koordinasi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,'' kata Yudie, Selasa (4/4).

Selain kedua tersangka, lanjut Yudie, sejumlah barang bukti juga diserahkan ke Kejari Sampang. Diantaranya, mobil Pajero warna putih bernopol M 771 NC dan mobil Sedan warna merah bernopol B 29 PB, sepeda motor N-Max bernopol M 4244 NN serta uang yang diduga hasil pemotongan anggaran sebesar Rp1,4 miliar.

Yudie menjelaskan, sejauh ini belum bisa ditentukan kapan kasus tersebut akan diajukan ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Sebab saat ini masih proses penyelesaian administrasi perkaranya.

Kedua pejabat di kantor Kecamatan Kedundung itu terjaring OTT pada Desember tahun lalu. Mereka ditangkap saat menyerahkan uang hasil pemotongan dana kedua program itu di depan Kantor Bank Jatim Sampang. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eko Suprihatno
Berita Lainnya