Pecat Bawahannya, Bupati Mitra Digugat ke PTUN

Voucke Lontaan
30/3/2017 11:16
Pecat Bawahannya, Bupati Mitra Digugat ke PTUN
(Bupati Minahasa James Sumendap -- MI/Voucke)

BUPATI Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) Sulawesi Utara James Sumendap diadukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado, oleh CP alias Son, seorang aparatur sipil negara yang merasa keberatan diberhentikan dengan tidak hormat.

"Secara resmi saya sudah mengajukan gugatan ke PTUN tentang keputusaan pemberhentian saya oleh Bupati MinahasaTenggara sebagai aparatur sipil negara. Bahkan, perkara dengan nomor 10/G/2017/ PTUN. Manado ini, sementara disidangkan," kata Son di Manado, Kamis (30/3).

Menurut Son obyek gugatan surat keputusan Bupati Mitra Nomor: 386 Tahun 2016, tentang pemberhentian tidak dengan hormat sebagai terhadap dirinya sebagai aparatur sipil negara tertanggal 4 November 2016.

Menanggapi gugatan tersebut, Sekretaris Kabupaten Minahasa Tenggara Farry Liwey menjelaskan pemberhentian tersebut sudah sesuai prosedur. Dasarnya, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 dan UU ASN Nomor 5 Tahun 2014.

CP, ujarnya, selama 10 bulan meninggalkan tugas, dan surat teguran sudah berulang ulang disampaikan. "ASN yang bersangkutan mengugat ke PTUN, itu haknya. Sebab, setiap warga negara berhak menempuh jalur hukum, bila keberatan. Yang pasti, diberhentikan karena tidak disiplin dalam menjalankan tugas sebagai ASN di Kantor Kecamatan Pusomaen," jelasnya.(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya