PT LNK Hancurkan Lahan dan Rumah Petani Mekar Jaya

27/3/2017 20:30
PT LNK Hancurkan Lahan dan Rumah Petani Mekar Jaya
(ANTARA/Septianda Perdana)

PT Langkat Nusantara Kepong menghancurkan semua rumah milik petani Serikat Petani Indonesia (SPI) Mekar Jaya, Medan. Sebelumnya pada 27 Maret 2016 perusahaan sudah menggusur 554 hektare lahan petani di desa Mekar Jaya, Langkat, Sumatra Utara.

Ketua Umum SPI Henry Saragih menegaskan, dimulai siang tadi, Senin (27/3), ratusan personel yang berasal dari Satpol PP, pemadam kebakaran, hingga Brimob Polri beserta alat berat sudah meratakan dan menghancurkan rumah petani di Desa Mekar Jaya.

''Kami mengecam PT LNK karena tindakan mereka bertolak belakang dengan perintah Presiden Jokowi untuk segera melaksanakan reforma agraria, meredistribusi lahan untuk mengatasi kesenjangan ekonomi. Karena Desa Mekar Jaya ini sebelumnya telah didaftarkan menjadi kampung reforma agraria,'' tegas Henry dalam siaran persnya di Medan, Senin (27/03).

Henry menegaskan apa yang dilakukan PT LNK menambah jumlah masyarakat miskin, karena memutuskan akses petani ke sumber penghidupannya. Jadi, tindakan PT LNK ini sudah melanggar instruksi Presiden tentang percepatan reforma agraria.

Sementara itu, Ketua SPI Sumatera Utara Zubaidah menjelaskan konflik ini berawal ketika PTPN II Kebun GohorLama mulai mengklaim lahan yang dikuasai oleh petani sejak 1952. Pada 1952, Masyarakat Paya Redas membuka lahan di daerah Paya Redas dan Paya Kasih sekitar 1.000 hektare (ha) tanah untuk tanaman padi sawah dan darat.

Pada tahun tersebut dibuat satu perkampungan bernama Paya Redas dengan TK Abdul Hamit sebagai kepala kampung medio 1954-1964. Selanjutnya, pada 1970-an lahan diklaim oleh perusahaan PTP II/PTPN II Gohor Lama dengan menggusur habis tanaman dan rumah penduduk sekitar Paya Redas lebih kurang 500 ha.

Setelah itu petani terus menerus mengalami penggusuran demi penggusuran sampai detik ini yang kemudian diwariskan kepada PT LNK. Perusahaan ini merupakan patungan dari PTPN II dan Kuala Lumpur Kepong Plantation Holdings Bhd (KLKPH), di mana 60% saham kepemilikan dikuasai perusahaan asal Malaysia tersebut dan sisanya PTPN

''PT LNK mengklaim kalau yang menguasai lahan dan pemilik rumah adalah penggarap yang berasal dari luar daerah. Padahal sejatinya pemilik lahan dan rumah adalah keturunan dan ahli waris langsung yang sudah tinggal di sana secara turun temurun,'' papar Zubaidah.

Sedangkan Ketua Badan Pelaksana Cabang (BPC) SPI Kabupaten Langkat Suriono menegaskan, secara hukum tanah dan rumah yang sudah diratakan masih dalam kondisi status quo.

''Berdasarkan proses penyelesaian konflik yang kami lakukan, mulai dari RDP, hingga pelaporan ke Kantor Staf Presiden, Kementerian Agraria, dan lainnya, belum ada keputusan mengenai status lahan dan rumah milik petani. Walaupun kami punya bukti-bukti yang menguatkan. Ini berarti siapa pun tidak berhak melakukan kegiatan di atas lahan, apalagi sampai menggusur dan menghancurkan rumah kami,'' tegas Suriono. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eko Suprihatno
Berita Lainnya