DPRD Pamekasan Minta Masukan Terkait Raperda Poligami

Antara
26/3/2017 22:56
DPRD Pamekasan Minta Masukan Terkait Raperda Poligami
(Ilustrasi)

DPRD Kabupaten Pamekasan di Pulau Madura, Jawa Timur meminta masukan dari masyarakat menyangkut isi rancangan peraturan daerah (Raperda) Poligami yang digagas lembaga legislatif itu.

Menurut juru bicara DPRD dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) Apik di Pamekasan, Minggu (26/3), masukan itu penting, karena perda tentang poligami yang diusulkan DPRD Pamekasan untuk kepentingan rakyat setempat. "Masukan yang kami butuhkan adalah dari semua pihak, baik yang setuju atau
yang menolak rencana DPRD membuat Perda Poligami ini," katanya.

Apik menjelaskan, dirinya dan sebagian anggota DPRD penggagas Perda Poligami lainnya tetap berkomitmen akan memperjuangkan terbentuknya Perda tersebut karena memiliki landasan kuat, yakni untuk melindungi kaum perempuan.

Sebab, Perda Poligami yang digagas itu nantinya akan lebih menekankan pada kepastian hukum dalam hubungan pernikahan antara suami dengan istri kedua. "Salah satu usulan yang disampaikan masyarakat kepada kami adalah nikah siri atau nikah yang tidak tercatat di kantor urusan agama," terang Apik.

Dari sisi kepastian hukum, usulan terkait larangan menikah siri ini sangat positif. Sebab, anak keturunan dari suami istri yang nikah siri tidak memiliki kepastian hukum.

Usulan terkait Raperda Poligami di DPRD Kabupaten Pamekasan itu, berawal dari maraknya praktik prostitusi terselubung yang terjadi di daerah ini. Ulama dan kiai muda Pamekasan meminta DPRD agar membuat perda yang bisa menekan angka kemaksiatan, dan salah satunya adalah Perda Poligami.(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya