Tidak Ajukan PK,Kejaksaan Anggap Rahudman Terima Vonis MA

MI
23/3/2017 10:41
Tidak Ajukan PK,Kejaksaan Anggap Rahudman Terima Vonis MA
(Mantan Walikota Medan Rahudman Harahap mengikuti sidang peninjauan kembali (PK)---ANTARA/Irsan Mulyadi)

MANTAN Wali Kota Medan Rahudman Harahap telah meneken berita acara berkas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI yang memenangkan Kejaksaan Agung.

Rahudman dianggap menerima putusan kasasi MA tanpa menempuh upaya peninjauan kembali (PK) saat jaksa penuntut umum (JPU) mengeksekusi putusan MA itu di LP Kelas IA Tanjung Gusta, Medan, Senin (6/3) lalu.

"Sudah diteken (Rahudman) berita acaranya. Tandanya dia menerima atas putusan itu," ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumatra Utara, Sumanggar Siagian, di kantornya, kemarin (Rabu, 22/3).

Rahudman terbelit kasus dugaan korupsi pengalihan hak atas tanah negara milik PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) Jalan Jawa, menjadi hak pengelolaan tanah Pemda Tingkat II Medan pada 1982 silam.

Rahudman juga melakukan tindak pidana penerbitan hak guna bangunan atas lahan tersebut pada 1994, pengalihan hak guna bangunan pada 2004, dan perpanjangan hak guna bangunan pada 2011 demi memuluskan pengalihan kepemilikan lahan itu.

Karena perbuatannya, Rahudman dikenai vonis 10 tahun penjara oleh PN Jakpus. Namun, vonis itu dimentahkan kembali oleh Pengadilan Tinggi Jakarta, pada tahap banding. Rahudman dinyatakan bebas.

Kejagung lalu mengajukan kasasi. Pada Desember 2016, majelis hakim MA menjatuhkan hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan penjara kepada Rahudman.

MA menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya. Terkait dengan kasus ini, Kejagung juga memburu Handoko Lie selaku Direktur Utama PT Agra Citra Kharisma (Dirut PT ACK).

Nama Handoko Lie sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejagung. "Sedang kita buru Handoko Lie dengan melakukan kerja sama dengan Interpol dan Monitoring Center Kejaksaan Agung," tutur Sumanggar.

Sementara itu, mantan Wali Kota Bengkulu yang juga anggota DPD RI aktif Ahmad Kanedi diperiksa Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Begeri Bengkulu, kemarin. (PS/MTVN/N-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya