NasDem Serukan Gugat Perda yang tidak Prokonstitusi

Faishol Taselan
22/3/2017 19:33
NasDem Serukan Gugat Perda yang tidak Prokonstitusi
(MI/ARYA MANGGALA)

PARTAI Nasional Demokrat (NasDem) menyerukan seluruh anggota fraksi tingkat DPRD provinsi dan kota/kabupaten menggugat peraturan daerah (perda) yang tidak prokonstitusi Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila.

"Jika ada perda yang bertentangan dengan Pancasila maka harus ditarik," kata Ketua Fraksi Partai NasDem Viktor Laiskodat di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (22/3).

Viktor menyampaikan hal itu pada gelaran 'Konsolidasi Seluruh Anggota Fraksi Partai NasDem se-Indonesia' di Surabaya pada 20-22 Maret 2017.

Ia menegaskan, ideologi bangsa Indonesia adalah Pancasila dan jika terdapat perda yang tidak prokonstitusi, anggota Fraksi Partai NasDem harus mendorong menghapus peraturan tersebut di daerah.

Viktor menyatakan sikap yang ambigu terhadap aturan yang tidak mendukung konstitusi akan melemahkan jati diri bangsa. Partai NasDem, menurut dia, merupakan partai yang kokoh untuk menjaga ideologi negara berdasarkan Pancasila.

"Jika ada perda yang bertentangan dengan ideologi bangsa maka NasDem akan mendorong gerakan restorasi Indonesia," ucap Viktor.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Partai NasDem Nining Indra Saleh menambahkan, pelaksanaan konsolidasi anggota Fraksi Partai NasDem yang diikuti sekitar 1.300 orang itu menghasilkan tiga resolusi dan rekomendasi.

Nining mengungkapkan, poin pertama seluruh anggota Fraksi Partai NasDem tingkat DPR RI, provinsi, dan kota/kabupaten harus membuka pengaduan publik sebagai kelengkapan partai.

Adapun poin kedua soal menginisiasi perda yang prokesejahteraan rakyat dan menolak peraturan yang tidak mendukung konstitusi. Sedangkan poin terakhir anggota Fraksi Partai NasDem harus memperjuangkan anggaran
untuk bidang pendidikan, kesehatan, dan perbaikan infrastruktur. (Ant/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya