Komnas Perempuan Himbau Gubernur Jateng dan PT SI Tahan Diri

MIOL/RO
22/3/2017 09:40
Komnas Perempuan Himbau Gubernur Jateng dan PT SI Tahan Diri
(Petani Kendeng melakukan aksi semen kaki di depan Istana Merdeka, Jakarta, Senin (20/3)---ANTARA/Muhammad Adimaja)

KOMISI Nasional Perempuan mengimbau semua pihak, terutama Gubernur Jawa Tengah dan PT Semen Indonesia (SI) untuk menahan diri agar tidak bertindak sebagaimana isi ijin baru yang dikeluarkan Gubernur Jawa Tengah No. 660.1/6 Tahun 2017 beserta Ijin Usaha Pertambangannya.

Hal itu dimaksudkan agar tidak memperuncing terjadinya konflik horisontal hingga bisa mengakibatkan korban jiwa seperti yang dialami Padmi warga Pati yang kemarin meninggal dunia setelah mengikuti aksi yang menolak beroperasinya pabrik semen di Pati Jawa Tengah.

Dalam pernyataan persnya, Komnas Perempuan juga menyampaikan belasungkawa dan rasa kehilangan atas meninggalnya Patmi, salah satu peserta aksi #DipasungSemen2, kemarin (Selasa, 21/3).

Bagi Komnas Perempuan, Patmi merupakan sosok pembela HAM dengan meminta negara menghentikan operasi PT Semen Indonesia di Pegunungan Kendeng, karena mengancam kelestarian alam pegunungan Kendeng yang menjadi sumber kehidupan masyarakat banyak. "Ibu Patmi merupakan salah satu perempuan yang sejak tahun 2006 berjuang menyelamatkan kelestarian lingkungan dan kehidupan masyarakat di sekitar pegunungan Karst Kendeng."

Komnas Perempuan juga mengapresaisi keteguhan perjuangan Patmi bersama ibu-ibu Kendeng yang lain dalam mempertahankan sumber kehidupan masyarakat Kendeng. "Kepergian Ibu Patmi menambah deretan panjang sejarah perjuangan perempuan pembela HAM yang mendedikasikan seluruh kehidupannya bagi perjuangan pemenuhan HAM."

Hasil pemantauan Komnas Perempuan terhadap pengelolaan sumber daya alam, terutama di pegunungan Kendeng menunjukkan praktik penambangan batu kapur dan pendirian maupun rencana pendirian pabrik semen yang dilakukan di tiga kabupaten: Pati, Rembang, Grobogan, berdampak serius pada perempuan. Bagi perempuan, air, tanah dan udara yang sehat adalah hak. Hilangnya tanah adalah hilangnya sumber kehidupan dan dimulainya pemiskinan.

Dalam proses pendirian semen dan penambangan, partisipasi perempuan tersingkir dalam pengambilan keputusan yang sejati. Stigma pada perempuan pembela HAM sebagai antipembangunan terjadi, konflik horisontal sudah mencerabut rasa aman perempuan.

Untuk itu Komnas Perempuan juga mdengimbau Pemda Rembang dan PT Semen Indonesia(Tbk) persero dan masyarakat untuk mentaati kesepakatan antara masyarakat dengan Presiden, menunggu proses KLHS yang sedang berjalan sebagai mandat UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Komnas Perempuan juga mengapresiasi kegigihan Perempuan Kendeng dan Masyarakat Peduli Kendeng dalam mempertahankan hak hak dasarnya dan merawat ekosistem, serta melakukan langkah-langkah damai, konstitusional, dengan taat pada proses hukum dalam memperjuangkan haknya atas kelestarian lingkungan dan keberlanjutan kehidupan.(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya