Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
TERDAKWA kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu seberat 1,9 kilogram atau senilai lebih dari Rp2 miliar, Aswan, 36, dituntut hukuman 17 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (21/3).
Selain itu, jaksa penuntut umum (JPU) juga menuntut terdakwa untuk membayar denda Rp15 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
Terdakwa yang mantan anggota Polri itu terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidair, kata JPU Rasmudasati.
Dikatakan jaksa, tuntutan itu telah melalui pertimbangan. Dari pertimbangan meringankan, terdakwa bersikap sopan selama menjalani proses persidangan kemudian mengakui dan menyesali perbuatan yang ia lakukan.
"Terdakwa juga masih memiliki tanggungan keluarga," tambahnya.
Atas tuntutan itu, terdakwa yang hadir dengan didampingi penasihat hukumnya mengaku akan mengajukan pembelaan. Rencananya, pembelaan itu akan dibacakan di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Made Sukanada dalam sidang berikutnya.
Dalam sidang sebelumnya, Aswan mengaku menyesali perbuatannya. Ia pun menyadari bila dirinya terancam hukuman berat akibat kasus yang membelitnya.
Kepada majelis hakim, ia mengaku mulai terlibat dalam jaringan sabu sejak dirinya dipecat dari anggota polisi pada 2015.
Selain mengungkapkan penyesalannya, ia juga mengakui perbuatan yang ia lakukan. Bahkan, menurut pengakuannya, ini merupakan kali kedua dirinya mengantarkan paket sabu. Sebelumnya, dirinya juga sempat mengantar paket sabu seberat 500 gram.
"Ini yang kedua kalinya, sebelumnya berhasil antar paket 500 gram, " tuturnya saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di PN Palu pekan lalu.
Dia mengatakan paket 500 gram sabu itu juga berasal dari orang yang sama, yakni Opan, dan ia mendapatkan komisi sebesar Rp10 juta. Sementara untuk paket sabu seberat 1,9 kilogram itu, ia memperkirakan dirinya akan menerima upah sekitar Rp20 hingga 50 juta. Namun nahas, belum sampai kepada orang yang dituju terdakwa telah tertangkap polisi.
Aswan diajukan ke persidangan di PN Palu terkait dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu seberat 1,9 kilogram atau senilai lebih dari Rp2 miliar. Akibat perbuatannya, iapun dapat terancam hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Dalam dakwaan JPU diuraikan bahwa terdakwa ditangkap oleh aparat kepolisian pada 16 Oktober 2016 silam di Jalan Kartini, Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, sekitar pukul 17.30 Wita. Saat ditangkap, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket besar berisi sabu dari tas ransel yang dibawa terdakwa.
Jaksa menguraikan bahwa dari hasil interogasi petugas kepolisian, terdakwa mengaku bahwa sabu itu didapatkan dari seseorang bernama Opan yang tengah menjalani hukuman di dalam Lapas Madaeng di Surabaya, Jawa Timur. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved