Datangi Polres Karanganyar, Kak Seto Minta Predator Anak Dikebiri

Metro TV
21/3/2017 20:05
Datangi Polres Karanganyar, Kak Seto Minta Predator Anak Dikebiri
(ANTARA/Vitalis Yogi Trisna)

KETUA Lembaga Perlindungan Anak Indonesia Seto Mulyadi mendorong penerapan hukuman maksimal dari kebiri hingga hukuman mati bagi predator seksual anak. Penanganan para korban juga harus menjadi prioritas untuk mencegah kasus pedofilia terus berulang.

Ia mengatakan itu saat mengunjungi Polres Karanganyar, Jawa Tengah, Selasa (21/3) sore untuk memantau perkembangan kasus pedofilia dengan korban 16 anak di bawah umur. Kasus tersebut sebelumnya berhasil diungkap polisi dengan menangkap pelaku yang ternyata sudah melakukan aksi bejatnya itu sejak 2003.

Pemerhati masalah anak yang akrab dipanggil Kak Seto itu juga sempat menemui Fajarudin, pelaku kekerasan seksual terhadap anak yang kini ditahan Polres Karanganyar.

Kepada wartawan, Kak Seto mengungkapkan apresiasinya terhadap polisi, juga kepada guru serta orang tua korban yang berani melaporkan kasus itu ke pihak kepolisian.

"Mayoritas kasus-kasus kekerasan seksual serupa sulit terungkap karena pihak korban malu melaporkannya," kata dia.

Kak Seto juga mendorong penegak hukum untuk menerapkan hukuman maksimal kepada pelaku pedofilia, dari hukuman kebiri hingga hukuman mati, sesuai dengan UU Nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak.

"Hukuman maksimal ini perlu diterapkan untuk memberikan efek jera sehingga mencegah kejahatan serupa kembali terulang," ujarnya.

Meski begitu Kak Seto juga mengajak pihak terkait untuk tidak melupakan perlindungan dan rehabilitasi moral terhadap para korban. Pasalnya, korban kejahatan seksual anak yang tidak tertangani dengan baik rentan mengalami kelainan kejiwaan sehingga cenderung mengulangi kejahatan serupa

"Hal inilah yang mengakibatkan kasus pedofilia bagai lingkaran setan yang terus berulang," pungkasnya. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya