Polisi Bekuk Pelaku Judi Online di Warnet

Tosiani
21/3/2017 17:45
Polisi Bekuk Pelaku Judi Online di Warnet
(Ilustrasi)

JAJARAN Kepolisian Resor (Polres) Temanggung, Jawa Tengah berhasil menggagalkan perjudian melalui online yang dilakukan melalui warung-warung internet (warnet).

Dalam operasi yang dilakukan pada Senin Malam (20/3), polisi menangkap seorang pelaku judi online yakni Agus Susanto, 25, warga Dusun Joho Desa Ngropoh, Kecamatan Kranggan Temanggung.

Ia ditangkap Satreskrim Polres Temanggung karena ketahuan berjudi online di warung internet Sonic Net di Kecamatan Kranggan.

Kapolres Temanggung AKBP Maesa Soegriwo menerangkan, Senin malam sekitar pukul 23.50 WIB Satreskrim Polres Temanggung merazia sejumlah warnet. Di warnet Sonic Net di jalan Gang Kalo Kelurahan Kranggan Kecamatan Kranggan, polisi mendapati tersangka sedang berjudi online.

Maesa menerangkan, sebelum terlibat perjudian pokker online, tersangka telah melakukan deposit sejumlah uang melalui ATM. Pendapatan dari judi juga langsung masuk ke ATM tersebut.

"Tersangka langsung diamankan, berikut barang bukti yang digunakan untuk berjudi online jenis pokker," kata Maesa, Selasa (21/3).

Dia mengatakan, barang bukti yang diamankan yakni dua monitor komputer, dua CPU, satu modem, satu mouse, satu keyboard dan satu kartu ATM BRI atas nama tersangka.

Tersangka dijerat pasal 303 KUH Pidana tentang perjudian dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 25 juta.

"Kami tetap komitmen dalam pemberantasan penyakit masyarakat seperti perjudian. Masyarakat untuk turut serta dalam pemberantasan perjudian, jika mengetahui ada tindak pidana tersebut untuk melapor ke polisi untuk ditindaklanjuti".

Sementara itu, tersangka Agus mengaku berjudi online dalam satu minggu terakhir. Untuk ikut dalam permainan harus deposit uang pada penyelenggara atau operator. Deposit tersebut dengan transfer dana. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya