Pengemplang Pajak di Mataram 'Disandera' di Nusakambangan

Liliek Darmawan
21/3/2017 17:18
Pengemplang Pajak di Mataram 'Disandera' di Nusakambangan
(MI/Liliek Dharmawan)

DIREKTORAT Jenderal Pajak (DJP) menjebloskan seorang wajib pajak asal Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) ke Lembaga Pemasyarakatan Batu, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Selasa (21/3).

Wajib pajak yang merupakan pengusaha perdagangan sepeda motor berinisial R itu dinyatakan belum melunasi utang pajak senilai Rp4,7 miliar. Ia dimasukkan ke dalam sel isolasi bekas tempat Freddy Budiman.

Kepala Kantor Wilayah DJP Jateng II Rida Handanu mengungkapkan wajib pajak asal Mataram tersebut masih belum memiliki niat menyelesaikan utang pajaknya. Padahal, sebelumnya yang bersangkutan telah mendekam di LP Mataram selama 11 bulan.

"Karena masih belum melunasi utang pajak senilai Rp4,7 miliar, yang bersangkutan dititipkan ke LP Batu, Nusakambangan. Penyanderaan dilakukan sampai batas waktu yang bersangkutan melunasi utang pajaknya," kata Rida saat berada di LP Batu, Nusakambangan, Selasa.

Rida menjelaskan pihaknya sengaja menitipkan wajib pajak tersebut ke LP Nusakambangan untuk efek jera. Apalagi berdasarkan pengalaman sebelumnya, ada seorang wajib pajak yang masuk ke LP Nusakambangan dan hanya beberapa hari kemudian langsung melunasi utang pajaknya.

"Kami berharap, wajib pajak asal Mataram ini segera melunasi utang pajaknya, sehingga nantinya langsung dibebaskan," katanya.

Kepala LP Batu Abdul Aris mengatakan wajib pajak yang dipindahkan dari LP Mataram dmasukkan ke dalam sel isolasi yang dulunya dipakai Freddy Budiman. "Ukurannya sekitar 1,5 x 2,5 m2 dan ada kamar mandi serta kasur lantai," ujar Aris.

Aris menambahkan pihaknya siap menerima wajib pajak yang disandera. Apalagi, LP Batu memiliki 16 sel isolasi. Sehingga kalau masih ada titipan dari DJP, LP Batu sudah siap dengan ruangannya. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya