Remaja Pembunuh Kezia Divonis Tujuh Tahun Penjara

Martinus Solo
20/3/2017 18:52
Remaja Pembunuh Kezia Divonis Tujuh Tahun Penjara
(Ilustrasi)

SEORANG remaja pelaku pembunuhan terhadap bocah Kezia Mamansa, 6, berinisial NN, divonis bersalah oleh Ketua Majelis Hakim Rais dan dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun di Pengadilan Negeri Sorong, Papua Barat, Senin(20/3).

Putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zendriko sebelumnya yang menuntut pidana penjara selama 10 tahun karena terbukti bersalah melanggar Pasal 188 Ayat 2 KUHP.

Berdasarkan putusan itu, jaksa yang menangani perkara tersebut meminta waktu kepada majelis hakim untuk berpikir-pikir dulu.

"Putusan 7 tahun penjara itu kurang dari tuntutan kami, sehingga kami pikir-pikir dulu sambil koordinasi dulu dengan Kejari (Kejaksaan Negeri)," jelas Zendriko, ketika ditemui wartawan seusai sidang.

Sedangkan kuasa hukum pelaku menghargai tindakan jaksa yang masih pikir-pikir mengenai putusan Hakim PN Sorong itu.

Sementara itu, salah seorang keluarga terdakwa mengaku tidak puas dengan putusan dari Hakim PN Sorong, karena menurutnya terdakwa tidak bersalah. Dalam sidang tersebut, terdakwa juga didampingi saudaranya karena belum mencapai umur 16 tahun.

Namun demikian, pelaksanaan sidang berlangsung aman walaupun diwarnai protes keluarga terdakwa atas vonis majelis hakim itu. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya