Prajurit Penganiaya Ibu Rumah Tangga di Kupang Ditahan

Micom
20/3/2017 09:57
Prajurit Penganiaya Ibu Rumah Tangga di Kupang Ditahan
(Ilustrasi)

KOMANDAN Korem 161/Wirasakti Kupang Brigjen TNI Teguh Muji Angkasa mengatakan prajurit TNI-AD berinisial RP yang menganiaya Yuliana, ibu rumah tangga asal Kelurahan Metina, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, NTT telah ditahan dan dimasukkan ke dalam sel.

"Yang bersangkutan sudah dimasukkan ke dalam sel, setelah ada yang melaporkan RP menganiaya seorang ibu rumah tangga," kata dia kepada Antara di Kupang, Senin (20/3).

Sebelumnya memang ada laporan penganiayaan yang dilakukan seorang anggota TNI terhadap seorang ibu rumah tangga seusai mengonsumsi minuman beralkohol.

Menurut Teguh, perbuatan yang dilakukan oleh RP sangat tidak terpuji sehingga merusak nama dari instansi TNI khususnya TNI-AD. Apalagi perbuatan itu dilakukan saat sedang di bawah pengaruh minuman keras.

"Kejadian tersebut memang benar terjadi. Saya pastikan yang bersangkutan akan mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatan yang dilakukannya," tambahnya.

Gubernur NTT Frans Lebu Raya dalam acara peringatan hari ulang tahun Korem 161/Wirasakti di Kupang beberapa hari lalu juga mengharapkan agar nama baik TNI yang telah dibangun selama ini hendaknya jangan dirusak akibat perbuatan prajurit- prajurit yang tak bertanggung jawab.

"Saya berharap agar apa yang sudah dibangun selama ini jangan rusak gara-gara ada yang berbuat tidak baik dan akhirnya membuat nama TNI rusak," tuturnya. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya