Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
DIMAS Kanjeng Taat Pribadi dihadirkan sebagai saksi penipuan dan penggandaan uang dengan tersangka Karmawi atau orang dekatnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Rabu (15/3).
Sebelum sidang, Hakim yang diketuai Isjuaedi meminta Dimas Kanjeng mengucapkan kalimat syahadat sebanyak dua kali.
"Baca kalimat syahadat dua kali lalu ikuti kata-kata saya," kata Hakim Isjuaedi pada Dimas Kanjeng Taat Pribadi.
Saat bersaksi, Dimas Kanjeng menggunakan baju batik lengan panjang dan sepatu berwarna hitam serta rambut yang tertata rapi. Seperti diberitakan, terdakwa Karmawi ialah orang suruhan Dimas Kanjeng Taat Pribadi untuk merekrut tujuh orang mahaguru besar 'abal-abal'.
Sosok yang dianggap guru spiritual dan bagian dari kedok penipuan itu sebenarnya merupakan warga biasa. Bahkan, orang yang dikenal sebagai mahaguru di padepokan Dimas Kanjeng berprofesi sebagai seorang pemulung ataupun gelandangan, yang suka minta di pinggir jalan. Selain gelandangan, ada juga yang berprofesi sebagai kuli bangunan, penjual kopi, dan tukang bengkel atau mekanik dan juga ada yang pengangguran.
Ketujuh orang itu sengaja didatangkan dari Jakarta oleh tersangka Vijay dan terdakwa Karmawi, dengan tujuan untuk dihadirkan setiap ada kegiatan istigasah Taat Pribadi di Madura, Probolinggo, dan Makassar. Mereka juga
diminta mengenakan jubah hitam.
Dimas Kanjeng sendiri didakwa dengan kasus penipuan dan juga pembunuhan yang kasusnya sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Probolinggo. Ada dua kasus pembunuhan yang melibatkan pimpinan Dimas Kanjeng itu yakni korban Abdul Gani dan Ismail Hidayat.
Dimas Kanjeng dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup sampai dengan hukuman mati. (Ant/OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved