Anggota Brimob Tersangka Penembakan Mahasiswa di Jember

Faishol Taselan
13/3/2017 16:30
Anggota Brimob Tersangka Penembakan Mahasiswa di Jember
(ANTARA)

PENEMBAKAN terhadap mahasiswa Universitas Muhammadiyah Jember akhirya terungkap. Anggota Brimob berinisial BM diduga sebagai pelaku penembakan tersebut.

Keterlibatan anggota Brimob tersebut diungkapkan Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin dalam keteranganya, Senin (13/3). "Hasil pemeriksaan dan penyidikan terungkap pelakunya adalah oknum Brimob, kini yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka," kata Kapolda.

Dalam pemeriksaan, menurut dia, tersangka mengakui perbuatanya, dan sekarang sudah diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Kapolda berjanji akan memproses pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku, apalagi dalam kasus ini ada korban yang akhirnya meninggal dunia.

Penembakan yang menimpa Dedi, 25, mahasiswa Fakultas Bahasa Indonesia Universitas Muhammadiyah Jember, terjadi di depan gedung eks mal Hardis, Jalan Sultan Agung, Jember, Sabtu (11/3) pukul 01.45 WIB.

Ketika itu korban berboncengan dengan anggota polisi asal Kepolisian Sektor Bondowoso Brigadir Prajurit Kepala R. dalam perjalanan pulang dari salah satu tempat hiburan malam.

Di jalan, Dedi merasa terhalangi oleh kendaraan Honda Jazz warna abu-abu bernopol N 573 RE. Dedi kemudian menghentikan mobil tersebut dan meluapkan amarah kepada sang pengemudi mobil berinisial BR. Terjadi cek cok dengan pelaku dan kemudian berlanjut dengan perkelahian.

BM yang duduk di kursi depan Jazz ikut turun, membantu BR menghadapi Dedi dan R. Senjata dikeluarkan BM. Perebutan senjata terjadi dan terdengarlah letusan. Dedi terkapar. BM diduga menggunakan pistol jenis Revolver kaliber 38.

Polisi masih menyelidiki apakah tersangka juga pulang dari hiburan malam atau tidak. Yang pasti, kata Kapolda, ada beberapa orang dalam mobil milik tersangka saat peristiwa terjadi.

"Semua sudah kami mintai keterangan terkait peristiwa tersebut. Tinggal pendalaman balistik dari laboratorium forensik," katanya.

BM dijerat dengan pasal 338 KUHP juncto 359, karena dianggap lalai. "Kalau perencanaan pembunuhan tidak ada, karena ini spontanitas," katanya. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya