Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
PENGADILAN Tipikor Medan, Sumatra Utara, menjatuhkan vonis hukuman empat tahun penjara terhadap Gatot Pujo Nugroho dalam kasus suap anggota DPRD Sumut senilai Rp61,8 miliar. Putusan itu jauh lebih berat daripada tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni tiga tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa bersalah melakukan korupsi secara berkelanjutan," ujar majelis hakim yang diketuai Didik S Handono di Ruang Utama, Pengadilan Tipikor Medan, Sumut, kemarin.
Mantan Gubernur Sumut itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain pidana penjara, Gatot dihukum membayar denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan. Sebagai kepala daerah, terdakwa dinilai majelis hakim Tipikor Medan tidak memberikan contoh yang baik dalam memerangi korupsi.
"Perbuatan terdakwa menghambat fungsi pengawasan anggota legislatif di DPRD Sumut yang mengakibatkan terhambatnya pembangunan," sebut hakim.
Hakim juga memerintahkan penyidik KPK untuk meneruskan pemeriksaan sejumlah pejabat dan mantan pejabat di Pemprov Sumut, antara lain Nurdin Lubis (mantan sekda), Hasban Ritonga (sekda saat ini), Baharuddin Siagian (mantan kabiro keuangan), Ahmad Fuad (mantan kabiro keuangan), Randiman Tarigan (Sekretaris DPRD Sumut), Pandapotan (Kepala BKD), dan Ali Nafiah (Bendahara Sekretariat DPRD Sumut).
Ani Andriyani, kuasa hukum Gatot, mengaku kaget atas vonis empat tahun itu. "Karena putusannya bisa lebih tinggi daripada tuntutan JPU, kita nanti konsultasi ke Kak Gatot untuk langkah selanjutnya."
Putusan suap anggota DPRD Sumut tersebut menambah daftar hukuman Gatot. Pada kasus korupsi dana bansos, Gatot dihukum enam tahun penjara dan tiga tahun penjara dalam kasus suap hakim PTUN Medan.
Sebelumnya, tujuh mantan anggota DPRD Sumut yang terbukti menerima suap dari Gatot sepanjang 2013-2015 telah divonis hukuman 4 tahun hingga 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Putusan tersebut justru lebih rendah daripada tuntutan jaksa yang meminta hingga 6 tahun.
Zulkifli Efendi Siregar (F-Hanura) merupakan salah satu anggota DPRD Sumut yang menerima suap Rp1,555 miliar dari Gatot. Posisi Zulkifli digantikan Aduhot Simamora sebagai PAW Wakil Ketua DPRD Sumut 2014-2019, kemarin.(PS/N-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved