Mensos: Jaminan Hidup Korban Bencana Diberikan Per Jiwa

Yose Hendra
09/3/2017 21:19
Mensos: Jaminan Hidup Korban Bencana Diberikan Per Jiwa
(MI/ADAM DWI)

MENTERI Sosial Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa bantuan jaminan hidup (jadup) diberikan kepada setiap jiwa yang menjadi korban bencana, bukan berdasarkan keluarga.

"Bayi yang baru lahir saja sudah dihitung dan dapat jadup. Jadi dihitung per jiwa bukan keluarga," kata Mensos saat menyerahkan bantuan dan meninjau lokasi banjir dan tanah longsor di Kecamatan Pangkalan Kabupaten Limapuluh Kota, Provinsi Sumatra Barat, Kamis (9/3).

Mensos menyampaikan hal tersebut agar tidak ada kekeliruan dalam penyaluran jadup yang dapat menimbulkan kericuhan seperti yang terjadi pada korban banjir di Garut, Jawa Barat.

Khofifah mendorong agar Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota segera mendata korban banjir di daerah itu dan diserahkan kepada Kemensos sehingga jadup dapat disalurkan.

Dasar pemberian bantuan Jadup, kata Khofifah, ialah Peraturan Menteri Sosial Nomor 04 Tahun 2015. Dalam Permensos tersebut disebutkan penerima Jadup adalah keluarga yang mengalami kerusakan rumah berat dan diberikan satu kali setelah masa tanggap darurat selesai.

Jadup diberikan sebesar Rp10 ribu per hari untuk setiap orang korban maksimal selama tiga bulan.

Banjir yang melanda Kabupaten Limapuluh Kota terjadi akibat hujan deras pada Kamis (2/3) dan menyebabkan 17 titik banjir dan sebanyak 2.476 unit rumah maupun warung terendam. (Ant/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya