Dishub Jabar Susun Langkah terkait Keberadaan Taksi Online

Bayu Anggoro
09/3/2017 19:37
Dishub Jabar Susun Langkah terkait Keberadaan Taksi Online
(MI/Galih Pradipta)

DINAS Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Barat dan pihak terkait lainnya saat ini menyusun langkah untuk menindak pergerakan taksi berbasis aplikasi internet atau online.

"Jadi, kami berharap para pelaku taksi online tidak melakukan pergerakan selama belum memenuhi persyaratan sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 terkait Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam Trayek," kata Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat Dedi Taufik di Bandung, Kamis (9/3).

Dedi diutus oleh Gubernur Jabar Ahmad Heryawan untuk menerima perwakilan pengemudi angkot dan taksi konvensional yang berunjuk rasa di Gedung Sate Bandung, dan mereka diterima audiensi di Gedung B Gedung Sate.

Menurut Dedi, pihaknya sudah berkirim surat pada Kementerian Perhubungan mengenai poin-poin dalam Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 agar mengedepankan kesetaraan dan keadilan sebelum menerima perwakilan massa.

Akan tetapi, ia menegaskan usulan tersebut bukan berarti Dinas Perhubungan Jabar mendorong untuk pencabutan Permenhub tersebut karena terkait itu ada hierarki tertentu.

"Jadi sudah kami usulkan poin intinya kesetaraan dan keadilan karena dengan kehadiran taksi online tersebut pendapat masyarakat berkurang," kata dia.

Dia mengakui bahwa saat ini keberadaan taksi online bisa jadi menambah layanan angkutan bagi masyarakat.

Saat ini, lanjut Dedi, jumlah taksi di Metro Bandung ini sebanyak 2.000 unit, belum lagi ditambah dengan angkutan kota yang berjumlah 5.241 unit.

"Sedangkan jumlah 'demand' atau permintaan dan warga sendiri tidak berubah. Kita harus jaga keseimbangan. Perekonomian Jabar bagus, inflasi terjaga. Demand sedikit tapi layanan banyak kan enggak bener," ujar dia.

Sementara itu, terkait jumlah taksi online, Dedi belum bisa memastikannya tetapi dikatakan banyak karena kehadiran taksi online menjanjikan mempermudah pergerakan. (Ant/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya