Polres Pelalawan Tangkap Dua Pembalak Liar Hutan Lindung

Rudi Kurniawansyah
09/3/2017 19:32
Polres Pelalawan Tangkap Dua Pembalak Liar Hutan Lindung
(MI/Amiruddin Abdullah)

ANGGOTA Polres Pelalawan, Riau, menangkap dua orang yang diduga melakukan pembalakan liar di Hutan Lindung Suaka Margasatwa Kerumutan.

"Barang bukti kayu olahan yang dijumpai di lokasi lebih kurang sebanyak 10 kubik," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Riau, Komisaris Besar Polisi Guntur Tejo, di Pekanbaru, Kamis (9/3).

Dua tersangka itu yakni ES, 52, dan DH, 20, yang berasal dari Lampung Timur. Keduanya ditangkap hari ini sekitar pukul 09.30 WIB oleh tim Operasi Pembalakan Hutan yang dipimpin Kepala Satuan Intelkam Polres Pelalawan, AKP Ahmad Zain Rofiqi.

"Tim menggunakan satu kapal pompong kemudian pada pukul 09.00 tim mendengar mesin chainsaw di dalam Hutan Lindung Suaka Margasatwa," ujar Tejo.

Setelah mendengar mesin tersebut, tim langsung melakukan penyisiran ke dalam hutan lindung lebih kurang sekitar 2 kilometer. Akhirnya tim menemukan dan mengamankan dua pelaku tindak pidana pembalakan liar. (Ant/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya