Tiga Staf Kementerian ESDM Ditahan terkait Korupsi PLTMH di Sorong

Antara
08/3/2017 21:46
Tiga Staf Kementerian ESDM Ditahan terkait Korupsi PLTMH di Sorong
(Ilustrasi---MI)

KEJAKSAAN Tinggi Papua kini menahan tiga pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait kasus korupsi pembangunan pembangkit listrik tenaga mikro hidro (PLTMH) sebesar Rp12 miliar di Teminabuan, Sorong Selatan, Provinsi Papua Barat.

Ketiga tersangka yaitu EMT, AS dan ET sejak Selasa (7/3) sudah ditahan dan dititipkan di LP Abepura, Kota Jayapura.

Asisten Pidana Khusus Kejati Papua Sormin Bangkit di Jayapura, Rabu (8/3), membenarkan penahanan ketiga staf Kementerian ESDM dan kasusnya saat ini ditangani Kejati Papua.

Modus yang dilakukan ketiga tersangka ialah mencairkan seluruh dana yang dialokasikan untuk pembangunan PLTMH yang dananya dialokasikan Kementerian ESDM tahun 2013 sebesar Rp12 miliar. Akibatnya, negara diduga dirugikan sebesar Rp11,1 miliar karena pembangunan PLTMH tidak dilaksanakan sesuai rencana.

Bangkit menambahkan, tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah karena penyidik terus
mendalami kasus tersebut. Adapun peran ketiga tersangka yaitu EMT sebagai pejabat pembuat komitmen, sedangkan ET dan AS berperan sebagai penerima hasil pekerjaan proyek. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya