Jaksa Kembalikan Berkas Kasus UII

Widjajadi
07/3/2017 10:03
Jaksa Kembalikan Berkas Kasus UII
(Petugas kejaksaan menunjukkan berkas perkara dua tersangka dugaan tindak pidana penganiayaan peserta Diksar Mapala UII---ANTARA/Mohammad Ayudha)

SIDANG perkara kasus kematian tiga mahasiswa Univer-sitas Islam Indonesia, Yogyakarta, saat mengikuti pendidikan dasar mahasiswa pecinta alam belum akan digelar dalam waktu dekat.

Akhir pekan lalu, berita acara pemeriksaan dua tersangka, yakni M Wahyudi dan Angga Septiawan, dikembalikan Kejaksaan Negeri ke penyidik Polres Karanganyar, Jawa Tengah.

Tim penuntut yang terdiri atas enam jaksa menilai masih banyak yang harus dibenahi dari BAP tersebut. Dari total 1.500 halaman BAP, jaksa meminta perbaikan untuk 38 halaman.

"Waktu perbaikan 14 hari. Kami berharap Kamis pekan depan berkasnya sudah dilengkapi sehingga menjadi kuat dalam proses persidangan," ungkap Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Karanganyar Hery Prasetya, kemarin.

Sejumlah materi harus diperbaiki, terutama menyangkut saksi ahli kedokteran dan fakta diklat di Tlogo-dringo, Gondosuli, Tawangmangu.

Kapolres Karanganyar Ajun Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak mengakui tim penyidik harus bekerja keras mengikuti petunjuk tim JPU. "Kami akan terus berkoordinasi."

Dalam upaya menemukan tersangka baru, Polres Karangnyar sudah memeriksa kembali 27 saksi korban peserta diksar dan 5 saksi baru. (WJ/N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya