Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, dari 101 daerah yang mengadakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak pada 15 Februari 2017 lalu, ada sekitar 35 daerah yang menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saat ini menurut informasi yang saya terima pihak MK masih mengklarifikasi lebih detail apakah gugatan itu memenuhi persyaratan atau tidak. Namun, jumlah tersebut belum saya akuratkan lagi," katanya kepada wartawan di Kupang, Nusa Tenggara Timur, Jumat (3/3).
Menteri Tjahjo Kumolo hadir di Kota Kupang, Jumat, untuk mengikuti sekaligus menjadi inspektur upacara dalam peringatan Hari Ulang Tahun ke-67 Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan HUT ke-55 Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) yang diselenggarakan di ibu kota Provinsi NTT itu.
Pihak Kemendagri sendiri, menurut Tjahjo, masih terus menunggu hasil klarifikasi detail puluhan gugatan tersebut, sambil menunggu Pilkada putaran kedua yang akan digelar pada April mendatang. Namun, ia tidak menyebutkan daerah mana saja yang telah mendaftar gugatan ke MK.
"Namun, secara umum dari 101 daerah penyelenggara Pilkada Serentak itu berjalan dengan aman dan tertib, walaupun masih ada hal-hal yang belum sempurna, khususnya penggunaan hak pilih masyarakat yang masih terhambat," tuturnya.
Hal inilah, lanjut Mendagri, akan menjadi evaluasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kemendagri untuk persiapan Pilkada, Pemilihan Legislatif (Pileg), dan Pemilihan Presiden (Pilpres) pada 2019 nanti.
Ia pun menyampaikan rasa terima kasihnya kepada sejumlah pihak, baik kepolisian, TNI, dan Satpol PP serta Linmas yang telah bekerja dengan baik menjaga amannya penyelenggaraan pesta demokrasi.
Sebelumnya, MK membuka pengajuan permohonan perkara sengketa Pilkada 2017 pada Rabu (22/2) hingga Selasa (28/2) untuk Pilkada Bupati dan Wali Kota. Sementara pada Senin (27/2) hingga Rabu (1/3) untuk Pilkada Gubernur.
Kendati demikian, berdasarkan peraturan MK Nomor 3 Tahun 2016, pendaftaran permohonan sengketa baru dapat dilakukan oleh pemohon setelah pihak penyelenggara yang dalam hal ini adalah KPU, mengumumkan hasil perolehan suara.
"Permohonan sengketa hanya dapat diajukan oleh pasangan calon serta pemantau pemilihan yang terdaftar dan memiliki akreditasi dari KPU yang mengajukan perkara perselisihan hasil pemilihan," kata juru bicara MK Fajar Laksono.
Adapun persidangan perdana, dijadwalkan pada 16 Maret 2017 dan pengucapan putusan pada 10 hingga 19 Mei 2017.
Di NTT, dari tiga kepala daerah yang menggelar Pilkada, tidak ada calon kepala daerah yang mengajukan gugatan ke MK.
Namun, ada gugatan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Gugatan disampaikan oleh pasangan calon Viktor Mado Watun-Muhammad Nasir di Kabupaten Lembata. Pasangan ini mengadukan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat terkait dugaan kecurangan selama proses pilkada di daerah yang itu.
Pasangan yang diusung PDI Perjuangan dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) hanya menempati nomor dua perolehan suara terbanyak pada Pilkada Kabupaten Lembata, 15 Februari lalu, yakni 16.540 suara atau 26,18% dari 63.072 pemilih.
"Kami tidak menggugat hasil Pilkada, tetapi ada pembiaran dari penyelenggara selama proses Pilkada di Lembata," kata Viktor.
Sedangkan perolehan suara terbanyak Pilkada Lembata diraih pasangan Eliaser Yentji Sunur-Thomas Ola. Pasangan ini mengumpulkan 24.211 suara atau 38,31%.
Adapun tiga paslon lainnya yakni Herman Yosef Loli Wutun-Yohanes Viany K Burin mengumpulkan 14.753 suara atau 23,35%, Lukas Lipataman-Ferdinandus Leu mengumpulkan 4.913 suara atau 7,77%, dan terakhir Tarsisia Hani Chandra-Linus Beseng mengumpulkan 2.773 suara atau 4,39%. (Ant/OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved