Tim Kuasa Hukum Rano-Embay Maju ke MK

Wibowo Sangkala
28/2/2017 20:02
Tim Kuasa Hukum Rano-Embay Maju ke MK
(ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

TIM kuasa hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Rano Karno-Embay Mulya Syarief resmi mendaftarkan gugatan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banten ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (28/2) pukul 16:17 WIB.

Keputusan untuk mendaftarkan gugatan ke MK didasari oleh fakta hukum tentang tidak ditanggapinya berbagai macam laporan kecurangan dan pelanggaran administrasi maupun pelanggaran pidana pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif, khususnya di Kota Tangerang dan Kabupaten Serang.

Tim hukum pasangan Rano-Embay tetap mengajukan gugatan ke MK, meskipun secara persyaratan ambang batas selisih suara tidak memenuhi. Pasangan Wahidin Halim-Andika Hazrumy memperoleh suara 2.411.213 atau 50,95% suara. Sedangkan pasangan Rano-Embay memperoleh 2.321.323 suara atau 49,05% suara.

Kedua pasangan terpaut 1,95% suara. Sedangkan syarat untuk maju ke MK 1%. Namun, tim hukum pasangan Rano-Embay mengedepankan dari pelanggaran yang dinilai terstruktur, sistematis, dan masif.

"Kami tetap maju ke MK karena dari pelanggaran yang dilakukan pasangan Wahidin-Andika yang terstruktur, sistematis, dan masif," ujar Ketua Tim Pemenangan pasangan Rano-Embay, Ahmad Basarah.

Seperti diberitakan, dalam rapat pleno Komisi Pemilihan Umum Banten pada Minggu (26/2) lalu, baik KPUD maupun Badan Pengawas Pemilu Provinsi Banten, sama sekali tidak menggubris data dan fakta hukum yang diajukan saksi pasangan Rano-Embay.

Padahal, data dan fakta itu merupakan bukti kuat yang dapat menunjukkan bahwa di Kabupaten Serang memang benar-benar telah terjadi tindak pidana politik uang yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif yang dapat berakibat hukum pada pembatalan paslon.

Begitu pula di Kota Tangerang, KPUD maupun Bawaslu Provinsi Banten mengabaikan permintaan saksi dari pasangan Rano-Embay untuk membandingkan data yang dimiliki saksi dengan data di kotak suara karena terdapat bukti kuat dan lengkap telah terjadi penggelembungan suara yang jumlahnya mencapai ribuan suara, serta pemilih di luar surat keterangan yang mencapai 16 ribu pemilih yang tidak diketahui memilih atas dasar apa (pemilih siluman)--yang keduanya dapat berakibat pada pemecatan terhadap penyelenggaraa pemilu yang terbukti melakukan kecurangan dan pelanggaran tersebut.

Selain itu, pengabaian bukti-bukti yang disampaikan saksi Rano-Embay yang menunjukkan telah terjadi kecurangan dan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif di Kabupaten Serang dan Kota Tangerang tersebut, mengakibatkan kehadiran Saksi Rano-Embay di dalam Rapat Pleno KPU Banten menjadi tidak berguna, karena ditolak dan tidak diberikan hak untuk melakukan koreksi sebagaimana yang menjadi fungsi seorang saksi. Sehingga saksi pasangan Rano-Embay memutuskan untuk walk out dari rapat pleno dan tidak mengakui hasil rapat tersebut karena pembahasan dan penetapannya tidak melalui mekanisme koreksi dari saksi dan pihak lain.

Berangkat dari situasi tersebut, akhirnya pasangan Rano-Embay memutuskan untuk melanjutkannya ke MK karena pelanggaran dan kecurangan yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif di Kabupaten Serang dan Kota Tangerang tersebut telah merugikan hak konstitusional pasangan Rano-Embay dan membuat cacatnya penyelenggaraan Pilgub di Banten.

"Kami percaya, MK adalah lembaga negara yang kredibel yang berfungsi untuk menegakkan keadilan bagi setiap warga negara yang hak konsititusionalnya dilanggar dalam kontestasi Pilkada Banten. Kami berharap MK dapat melihat sisi kebenaran dan keadilan yang diduga dilanggar oleh pasangan calon, penyelenggara pemilu maupun aparatur pemerintah daerah. Kami sudah mengumpulkan dan memiliki bukti-bukti kuat yang akan menjadi bahan pertimbangan MK nantinya, sehingga demi keadilan substansial, kami berharap MK dapat memeriksa, menilai, meyakini dan akhirnya memutus bahwa memang benar-benar telah terjadi pelanggaran dan kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif di Kabupaten Serang dan Kota Tangerang," kata Basarah.

Sebelum MK memutus sengketa hasil perolehan suara, MK akan memutuskan untuk melakukan pemungutan suara ulang terlebih dahulu di Kabupaten Serang dan Kota Tangerang.

"Kami percaya para Hakim MK adalah para negarawan yang memahami betul bahwa menegakkan keadilan substansial lebih penting dan utama daripada sekadar menegakkan keadilan prosedural. Kami memohon doa restu kepada masyarakat Banten untuk memperjuangkan kebenaran dan keadilan untuk menyelamatkan aspirasi rakyat Banten, di mana 6 dari 8 kabupaten/Kota di Provinsi Banten tegas menghendaki pasangan Rano- Embay sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Banten periode 2017-2022," pungkasnya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya