KPK Periksa Anak Wali Kota Nonaktif Madiun

Antara
27/2/2017 22:45
KPK Periksa Anak Wali Kota Nonaktif Madiun
(MI/ROMMY PUJIANTO)

KOMISI Pemberantasan Korupsi memeriksa Bonie Laksmana, anak kandung Wali Kota nonaktif Madiun Bambang Irianto (BI) dalam kaitan kasus dugaan korupsi tidak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan ayahnya.

Pemeriksaan dilakukan dengan meminjam kembali gedung Bhara Makota milik Polres Madiun Kota yang berada di Jalan Pahlawan Kota Madiun, Jawa Timur, Senin (27/2). Namun, Bonie enggan berkomentar kepada para wartawan dan langsung berlalu menuju ruang pemeriksaan. Ia diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

Informasi menyebutkan, selain anak BI, sejumlah anggota DPRD Kota Madiun dan pejabat setempat juga kembali menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik lembaga antirasywah tersebut. Para anggota DPRD yang terlihat bergantian mendatangi lokasi pemeriksaan, di antaranya Ketua DPRD Kota Madiun Istono, Armaya yang juga merupakan adik dari BI, dan Yuliana. Ketiganya merupakan politisi dari Partai Demokrat.

Sedangkan sejumlah pejabat Pemkot Madiun yang ikut menjalani pemeriksaan, di antaranya Kasubbag Penyusunan Program Kegiatan Bagian Administrasi Pembangunan Kota Madiun Budi Agung Wicaksono, dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Madiun Purwanto Anggoro Rahayu (Ipung).

Selain itu, sejumlah pegawai perusahaan milik BI, termasuk juga di antaranya mantan Sekretaris Madiun Putra Football Club (MPFC) Harminto. Harminto sesusai pemeriksaan enggan berkomentar kepada wartawan dan hanya mengungkapkan pemeriksaannya terkait perusahaan BI.

"Inti pemeriksaan terkait perusahaan pak wali kota. Itu saja," kata Harminto kepada wartawan sambil berlalu.

Diduga, pemeriksaan KPK kali ini masih terkait pengembangan praktik tindak pidana pencucian uang yang dilakukan tersangka BI.

KPK sebelumnya telah menetapkan Wali Kota nonaktif Madiun Bambang Irianto sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. Status BI sebagai tersangka TPPU tersebut merupakan pengembangan penyidikan KPK dari dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun 2009-2012
yang sudah menjeratnya sejak Oktober 2016.

Seiring proses penyidikan, KPK menjerat BI sebagai tersangka dalam tiga perkara tindak pidana korupsi.
Ketiga perkara tersebut adalah indikasi korupsi terkait proyek pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun 2009-2012, kedua indikasi penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas BI selaku Wali Kota Madiun selama periode menjabat.

Sedangkan kasus yang ketiga adalah indikasi tindak pidana pencucian uang hingga kini masih terus dikembangkan oleh KPK. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya