Dua Pelaku Pembakar Lahan Gambut Diserahkan ke Polda

Antara
23/2/2017 22:13
Dua Pelaku Pembakar Lahan Gambut Diserahkan ke Polda
(thinkstock)

DUA terduga pelaku pembakar lahan hingga menghanguskan 200 hektare lahan gambut di Rokan Hilir yang sebelumnya ditangkap Paskhas 462 Pangkalan Udara Roesmin Nurjadin diserahkan ke Polda Riau.

"Sudah diserahkan dan keduanya masih kita periksa intensif," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Rivai Sinambela di Pekanbaru, Kamis (23/2).

Rivai mengatakan kedua terduga pembakar lahan berinisial MT, 52, dan MR, 26, yang sebelumnya ditangkap Paskhas 462 Lanud Roesmin Nurjadin pada Rabu (22/2) kemarin itu diserahkan ke Polda Riau hari ini.

Pihaknya akan mendalami keterangan kedua pelaku, di antaranya menggali peran kedua orang yang tertangkap tangan di Kecamatan Tanah Putih, Rokan Hilir tersebut.

"Kami masih dalami apa peran kedua orang itu saat berada di lokasi kebakaran tersebut," urai Rivai.

MT dan MR yang sama-sama berasal dari Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, itu ditangkap tidak jauh dari lokasi kebakaran lahan gambut Kecamatan Tanah Putih. Keduanya ditangkap saat berada di dalam gubuk.
Sempat diperiksa oleh POM TNI AU, keduanya kemudian diserahkan ke Polda Riau untuk proses hukum lebih lanjut.

Melengkapi Rivai, Kepala Bidang Teknis Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Provinsi Riau, Fifin Arfiana Jogasara, mengatakan, luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai 200 hektare.

"Kebakaran di Tanah Putih telah terjadi sejak 18 Februari lalu. Pemadaman hingga hari ini terus digesa. Lahan yang terbakar bukan merupakan kawasan lindung," ujar Fifin.

Dia menjelaskan proses pemadaman baik melalui jalur darat maupun udara hingga hari ini terus dilakukan. Dia menggambarkan, lokasi tersebut cukup jauh untuk ditempuh melalui jalur darat. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya