Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KAMIS (23/2) ini merupakan hari terakhir yang diberikan oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat kepada tersangka penista Pancasila Rizieq Shihab, Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), untuk memberikan nama saksi yang dianggap meringankan status hukumnya. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan tersebut, kuasa hukum Rizieq masih belum memberikan nama saksi yang diminta Dit Reskrimum Polda Jabar.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Yusri Yunus, menyatakan, tidak ada halangan untuk pihak penyidik dalam melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) walaupun tanpa dihadirkan saksi yang meringankan versi tersangka.
"Kita sudah berikan tenggat waktu, tetapi waktu tersebut tidak dimanfaatkan sebaik baiknya oleh tersangka jadi laporan awal akan segera kita kirimkan ke kejaksaan" ujar Yusri kepada Media Indonesia, Kamis petang.
Menurut Yusri, berkas tahap satu (pendahuluan) ini dalam waktu dekat segera dilayangkan. Setelah berkas dilayangkan, pihak penyidik dan kejaksaan (jaksa penuntut) akan lebih intensif melakukan pembahasan soal isi BAP agar bisa segera lengkap (P21).
"Tahap awal ini ada kemungkinan tidak langsung lengkap (P19) atau mungkin bisa saja langsung P21, tergantung nanti bagaimana penelaahan dari jaksa. Namun, kita, pihak Polda akan secara cermat dan seksama melengkapi berkas pendahuluan ini agar tidak ada kekurangan sehingga bisa langsung diterima kejaksaan," jelas Yusri.
Ketika ditanya seandainya setelah diserahkan laporan awal BAP, tiba-tiba Rizieq memberikan nama saksi yang meringankan, Yusri pun menegaskan bahwa tidak ada masalah dengan soal itu. Hal itu, kata dia, tergantung dimana posisi saksi itu dihadirkan.
"Kalau sebelum P21 ya berarti akan dipergunakan dan ditambahkan dalam BAP yang akan kita serahkan. Namunm kalau sudah keburu P21 (berkas lengkap), berarti keterangan saksi itu akan dihadirkan oleh pengacara sebagai saksi persidangan saja," tandasnya. (OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved