Diduga Korupsi, Kadis Pendidikan Dairi Ditahan Kejati Sumut

Puji Santoso
23/2/2017 19:21
Diduga Korupsi, Kadis Pendidikan Dairi Ditahan Kejati  Sumut
(thinkstock)

TIM penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara menahan mantan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kabupaten Dairi, Pasder Berutu, Kamis (23/2) sore.

Pasder ditahan terkait dalam dugaan kasus korupsi pengadaan komputer di berbagai sekolah di Kabupaten Dairi tahun anggaran 2011 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan pagu anggaran sebesar Rp2 miliar.

"Iya yang bersangkutan kita tahan dan kita titipkan ke Rutan Tanjung Gusta Medan," ujar Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, Kamis.

Sumanggar menjelaskan, Pasder tiba di Kantor Kejati Sumut pada pukul 10.00 WIB. Tersangka, kata Sumanggar, langsung diperiksa tim penyidik Pidsus hingga pukul 16.00 WIB.

"Dalam kasus ini, Pasder merupakan kuasa pengguna anggaran," ujar Sumanggar.

Lebih lanjut, Sumanggar menjelaskan dalam kasus ini sebelumnya penyidik sudah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka lainnya. Ketiganya yaitu Melanton Purba sebagai Direktur CV Langit Biru, Holman Siringoringo selaku Direktur CV Ruthani Mandiri, dan Arifin Lumban Gaol selaku Wakil Direktur CV Keke Lestari.

"Sehingga hanya tinggal satu tersangka lagi yang belum dilakukan penahanan dengan inisial DKT selaku rekanan," ujarnya.

Dalam kasus ini, kata Sumanggar, kerugian negara mencapai Rp825 juta.

"Untuk para tersangka, penyidik menjerat mereka dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU RI 20/2001 tentang Perubahan atas UU RI 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," pungkasnya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya