Firdaus-Ayat Cahyadi Menangi Pilkada Kota Pekanbaru

Rudi Kurniawansyah
22/2/2017 20:07
Firdaus-Ayat Cahyadi Menangi Pilkada Kota Pekanbaru
(ANTARA FOTO/FB Anggoro)

KOMISI Pemilihan Umum Kota Pekanbaru menetapkan pasangan calon nomor urut tiga, yakni Firdaus-Ayat Cahyadi memenangkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Wali Kota 2017, dengan perolehan suara sebesar 33,16%.

"Setiap kecamatan tadi sudah selesai membacakan rekapitulasi perolehan suara dan ditetapkan oleh KPU melalui pleno," kata Ketua KPU Pekanbaru Amiruddin Sijaya seusai pleno rekapitulasi penetapan dan pengumuman hasil penghitungan suara KPU Kota Pekanbaru pada Pilkada 2017 di Aryaduta Pekanbaru, Rabu (22/2).

Amiruddin Sijaya mengemukakan Petahana dalam penghitungan rekapitulasi suara di tingkat KPU mampu meraih suara terbanyak yakni 94.784 suara dari 285.787 jumlah suara sah pada Pilkada Pekanbaru 2017.

"Dari lima paslon, Firdaus-Ayat Cahyadi mendapat suara 33,16%," terang Amiruddin.

Dari penghitungan perolehan suara tergambar Firdaus-Ayat memenangi delapan kecamatan, seperti Rumbai Pesisir, Senapelan, Sukajadi, Tenayan Raya, Bukit Raya, Marpoyan Damai, Payung Sekaki, dan Tampan.

Sementara paslon nomor lima unggul di dua kecamatan yakni Sail dan Limapuluh, sedangkan Rumbai unggul paslon nomor satu, dan Pekanbaru Kota unggul paslon nomor urut dua.

Amiruddin menyebutkan usai penetapan pleno ini maka tahapan selanjutnya adalah masa sanggah diberi waktu tiga hari bagi Paslon yang merasa keberatan dengan hasil KPU dan menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kita akan lihat tiga hari ke depan terhitung saat ini jika ada gugatan maka KPU bersedia untuk memberikan alasan dan jawaban terhadap sengketa tersebut," tuturnya.

Ditanya sikap KPU dengan adanya salah satu saksi Paslon no 5 menolak semua hasil keputusan pleno, Amiruddin menjawab itu hak dan independensi saksi.

"Kami hargai dan konstitusi memberi ruang untuk itu," ucapnya.

Selanjutnya dari hasil pleno KPU tersebut ditetapkan perolehan suara terbanyak nomor dua adalah paslon nomor urut lima dengan perolehan 62.501 suara atau 21,87%, diikuti paslon nomor urut empat mendapat 59.694 suara atau 20,89%, lalu paslon nomor dua memperoleh 46.606 suara atau 16,31%, dan terakhir paslon nomor satu memperoleh 22.202 suara atau 7,77%.

Data KPU mencatat jumlah surat suara sah di 58 Kelurahan Pekanbaru sebanyak 285.787 suara. Jumlah surat suara tidak sah di 58 kelurahan sebanyak 7.748 suara. Jumlah surat suara sah dan tidak sah di 58 kelurahan sebanyak 293.535 suara.

Sedangkan jumlah pemilih Pilkada Kota Pekanbaru sebanyak 293.535 suara atau 51,31% dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) 592.029 suara. (Ant/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya