Kejari Tahan Mantan Kabid Bina Marga PU Payakumbuh terkait Korupsi

Yose Hendra
22/2/2017 19:53
Kejari Tahan Mantan Kabid Bina Marga PU Payakumbuh terkait Korupsi
(thinkstock)

MANTAN Kepala Bidang Bina Marga PU Kota Payakumbuh, ZA, Rabu (22/2), resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Payakumbuh atas kasus dugaan korupsi pembangunan drainase di Jalan Tan Malaka, Bunian Payakumbuh, tahun anggaran 2014.

Kasus dugaan korupsi ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp200 juta dari nilai proyek sebesar Rp948.562.000 pada anggaran 2014.

Kajari Payakumbuh, Hasbih, penahanan ZA dilakukan seusai menjalani pemeriksaan selama empat jam. Kemudian, yang bersangkutan langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Payakumbuh.

"Tersangka sudah kita tahan dan dibawa ke Lapas Kelas IIB Payakumbuh untuk dititipkan," ujarnya.

Kasi Pidsus Kejari Payakumbuh, Andhika P Sandhy, mengatakan, penahanan dilakukan setelah memasuki tahap dua. Hal demikian, lanjut dia, dilakukan untuk mempercepat proses persidangan.

"Salah satu alasannya yaitu Pasal 24 KUHAP tentang penahanan dengan adanya alasan objektif dan subjektif. Sehingga penuntut umum melakukan penahanan," tambahnya.

Sebelum ditahan, ZA yang menjalani pemeriksaan dengan didampingi kuasa hukum telah melakukan pemeriksaan kesehatan.

Andhika membeberkan, dari pengembangan kasus itu, pihaknya telah menetapkan satu tersangka lainnya. Namun ia masih belum bisa menyebutkan lebih jauh terkait tersangka baru tersebut.

"Dalam kasus ini kita juga telah menetapkan satu tersangka baru dari pengembangan kasus ZA ini. Namun kita masih melakukan penyidikan dan tersangka yang telah beberapa kali kita periksa ini juga masih berasal dari SKPD (satuan kerja perangkat daerah)," pungkasnya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya