Polisi Tetapkan Pengemudi Brio Maut Jadi Tersangka

Antara
21/2/2017 19:59
Polisi Tetapkan Pengemudi Brio Maut Jadi Tersangka
(Ilustrasi)

PENYIDIK Laka Lantas Polrestabes Bandung menyebut tes urine yang dilakukan terhadap IM, 19, pengemudi Honda Brio yang menyeruduk sepeda motor yang dikendarai IT, 32, hingga tewas, negatif menggunakan zat psikotoprika.

"Dari hasil tes, IM tidak sedang dalam pengaruh obat terlarang, hasilnya negatif," ucap Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo di Markas Polrestabes Bandung, Selasa (21/2) petang.

Hendro menuturkan, tes urine yang dilakukan Dokkes Polrestabes Bandung untuk mengetahui apakah saat pengemudi mobil berada dalam pengaruh zat terlarang atau tidak.

"Pengendara tidak menggunakan narkoba ataupun pengaruh alkohol," katanya.

Di tempat yang sama, Kanit Laka Lantas Polrestabes Bandung AKP Hendra Hasibuan menuturkan, pihaknya masih mendalami penyelidikan untuk mengetahui kecepatan mobil yang dikendarai IM melalui analisa kerusakan kendaraan.

"Belum bisa dipastikan. Kami masih mendalami melihat dari kerusakaan masing-masing kendaraan. Nanti dilihat, itu ada rumus lantasnya," katanya.

Hendra menuturkan, di dalam mobil Brio tersebut, ada tiga orang pria yaitu IM selaku sopir dan dua temannya. Saat ini kedua teman IM pun ditetapkan sebagai saksi untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Polisi kemudian menetapkan IM sebagai tersangka karena dianggap lalai dalam berkendara sehingga menyebabkan orang lain meninggal dunia. Ia dijerat Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 301 Ayat 4 dengan ancaman kurungan penjara 6 tahun. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya