Pendukung Kotak Kosong Dipersilakan Gugat ke MK

Antara
17/2/2017 08:30
Pendukung Kotak Kosong Dipersilakan Gugat ke MK
(Pendukung kotak kosong dalam Pilkada Pati, Jawa Tengah. -- MI/Akhmad Safuan)

KETUA KPU Jawa Tengah Joko Purnomo mempersilakan kepada para pendukung 'kotak kosong' pada Pilkada Kabupaten Pati untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika tidak puas dengan hasil pemilihan kepala daerah tersebut.

"Sebenarnya, legal standing-nya tidak ada," kata Joko di Semarang, Jumat (17/2). Meski demikian, ia sudah menyampaikan ke KPU Pati untuk mempersilakan jika ada pihak-pihak yang ingin mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilu ke MK.

"Masyarakat yang tidak puas silakan coba saja, biar MK yang memutuskan," tambahnya. Menurut Joko, MK merupakan tempat yang tepat untuk menguji hal tersebut. Pilkada Kabupaten Pati hanya diikuti satu pasangan calon, yakni Haryanto - Saiful Arifin.

Dari hasil real count yang dilakukan KPU Pati, pasangan tunggal itu sementara meraih 74,52 persen suara. Perhitungan tersebut didasarkan atas pemindaian salinan formulir C1 dari 2.295 TPS.

Saat ini, lanjut Joko, proses penghitungan suara sudah dilaksanakan di tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK). Tujuh daerah di Jawa Tengah yang telah menggelar Pilkada Serentak pada 15 Februari 2017 itu adalah Kota Salatiga, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Batang, Kabupaten Jepara, Kabupaten Pati, Kabupaten Cilacap, dan Kabupaten Brebes.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya