KPU Cimahi Targetkan Hasil Akhir Penghitungan Suara Pekan Depan

Depi Gunawan
15/2/2017 19:22
KPU Cimahi Targetkan Hasil Akhir Penghitungan Suara Pekan Depan
(ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi menargetkan rekapitulasi penghitungan suara Pilkada serentak 2017 Kota Cimahi berdasarkan hitungan resmi KPU selesai pada 22 Februari 2017.

"Karena Cimahi hanya sedikit cuma tiga kecamatan, walau tenggat waktu pengerjaan dari 22 sampai 24 Februari, tapi kami targetkan 22 Februari selesai," ujar Ketua KPU Kota Cimahi Handi Dananjaya, di Cimahi, Rabu (15/2).

Handi menjelaskan, untuk teknis penghitungan suara pihaknya akan menunggu rekapitulasi dari Panitia Perhitungan Kecamatan (PPK) dari 16 sampai 21 Februari. Seusai seluruh rekapitulasi dari PPK terhimpun KPU akan melakukan perhitungan manual untuk memastikan pasangan calon yang menjadi pemenang pemilihan umum (pemilu).

"Jadi pengumuman (hasil Pilkada) Maret sekitar tanggal 8. Itu pun tanpa sengketa, kalau ada gugatan tunggu hasil sengketa dari Mahkamah Konstitusi (MK)," kata dia.

Dia menambahkan, paslon bisa menyengketakan hasil pemilu jika merasa terdapat kecurangan dalam hasil Pilkada, dengan tenggat waktu tiga hari usai keluar hasil rekapitulasi KPU.

"Jadi 22 (Februari) setelah selesai hasil penghitungan ada, paslon yang akan melaksanakan sengketa hasil bisa masuk 3 hari setelah hasil ada. Apabila tidak ada, tanggal 8 kita menetapkan pemenang Pilkada," kata dia.

Meski begitu, ia berharap Pilkada Cimahi berjalan lancar tanpa ada gugatan apa pun dan seluruh paslon dapat menerima seluruh hasil Pilkada yang akan keluar.

"Pihak yang menang jangan sampai berlebihan. Untuk yang gagal karena dalam kompetisi (menang atau kalah) hal yang lumrah," ujarnya. (Ant/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya