Hasil Rapat Paripurna Bupati Katingan Dicopot Dari Jabatannya

Surya Sriyanti
13/2/2017 17:37
Hasil Rapat Paripurna Bupati Katingan Dicopot Dari Jabatannya
(Ahmad Yantengli---antarakalteng.com)

HASIL Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah hari ini Senin (13/2) akhirnya resmi mencopot Bupati Katingan Ahmad Yantengli dari jabatannya.

Selanjutnya para wakil rakyat itu akan mengirimkan surat guna meminta fatwa kepada Mahkamah Agung(MA) mengenai usulan pemberhentian tersebut.

Keputusan pencopotan jabatan bupati di Katingan tersebut diungkapkan oleh Ketua DPRD Katingan Ignatius Mantir L. Nusa, Senin (13/2). Dia menjelaskan putusan itu diambil setelah melakukan rapat paripurna.

Selain itu DPRD Katingan juga menandatanganai surat keputusan DPRD Katingan terhadap hasil kerja pansus dugaan perbuatan tercela, melanggar etika dan perundang-undangan yang dilakukan oleh Achmad Yantengli.

Dari sebanyak 25 anggota DPRD Katingan yang mengikuti rapat paripurna hanya 19 orang hadir dan 6 orang tidak hadir termasuk Endang Susilawatie, Wakil Ketua DPRD Katingan yang juga istri Bupati Katingan Achmad Yantengli.

"Berdasarkan hasil pendapat fraksi maka diputuskan untuk memakzulkan Ahmad Yantengli sebagai Bupati," ujarnya.

Kasus orang nomor satu di Kabupaten Katingan ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan Polres Katingan setelah adanya laporan dari SL suami dari Farida Yeni selingkungan sang Bupati. Sang suami geram karena istrinya tidak pulang dengan alasan lembur namun ternyata tidur dengan sang bupati.

Setelah mendapatkan laporan itu akhirnya polisi berhasil menangkap basah keduanya di sebuah rumah kontrakan di Jalan Nangka Kasongan, Kabupaten Katingan. Saat itu mereka tengah berduaan di dalam kamar .

Dijelaskan Ignatius setelah melakukan rapat paripurna maka pihaknya segera mengirimkan surat kepada MA. "Kami meminta fatwa dari MA mengenai keputusan yang kita ambil ini," pungkasnya.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya