Petugas Temukan Alat Produksi Narkoba di Rutan Tanjung Gusta Medan

PS
06/2/2017 14:57
Petugas Temukan Alat Produksi Narkoba di Rutan Tanjung Gusta Medan
(Ilustrasi--ANTARA/Abriawan Abhe)

PETUGAS Rutan Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara, mengamankan seorang narapidana di Rutan Tanjung Gus bernama Andi Salim alias Mr Lim alias Alim dalam sebuar razia dilakukan di rutan tersebut. Alim diamankan bersama barang bukti 91 butir pil ekstasi dan alat cetak manual untuk membuat pil ekstasi.

Tak hanya menemukan puluhan butir pil ekstasi, razia rutin yang digelar petugas pengamanan Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1A Tanjung Gusta pada Jumat, 3 Februari 2017 lalu mengungkap bisnis produksi narkoba yang dilakukan napi di rumah tahanan itu.

"Kita melakukan razia rutin. Dari kamar sel Alim kita temukan dengan menyimpan diduga inex (Pil Ekstasi) sebanyak 91 butir dan alat cetak manual," kata Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Klas IA Tanjung Gusta Medan, Nimrot Sihotang, kepada wartawan, Senin (6/2).

Dengan temuan itu, petugas Rutan menduga kuat Alim memproduksi pil ekstasi dari balik jeruji sel.

Andi merupakan warga binaan menghuni ‎di Blok I kamar 4 Rutan Tanjung Gusta, Medan. Kemudian, Alim merupakan terpidana kasus narkotika dengan dihukum selama 8 tahun penjara.

Ia juga disebut-sebut turut ikut dalam jaringan bandar narkoba jaringan internasional bernama Togiman alias Toge yang sudah divonis penjara oleh PN Medan.

Diduga Alim memproduksi pil ekstasi dengan bahan baku seadanya dengan menggunakan alat cetak manual. Kemudian, pil ektasi hasil karyanya dipasarkan kepada sesama napi juga. Hal itu, diketahui, beberapa waktu lalu, petugas juga mengamankan wargabinaan bernama Tabrani Ismail
dengan barang bukti satu butir pil ekstasi, yang ditemukan dalam kamar selnya.

Nimrot mengatakan pihaknya akan terus melakukan razia rutin dan pengamanan ekstra terhadap napi di Rutan Tan‎jung Gusta Medan. Dia mengakui jumlah napi tidak sebanding dengan jumlah petugas sipir.

"Kita melakukan penggeledahan rutin setiap harinya untuk memberantas pengendalian narkoba di dalam Rutan Tanjung Gusta Medan," ungkapnya.

Dia menambahkan dengan kejadian ini, kedua wargabinaan bersama barang bukti itu, sudah diserahkan kepada aparat kepolisian di Polsek Helvetia, guna proses penyidikan dan upaya hukum selanjutnya.

"Untuk proses lebih lanjut, Andi dan barang bukti sudah kita serahkan ke Polsek Helvetia," kata Nimrot.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya