Polda Babel Amankan 1.413 Kg Pasir Timah Ilegal

Rendy Ferdiansyah
03/2/2017 18:38
Polda Babel Amankan 1.413 Kg Pasir Timah Ilegal
(ANTARA)

KEPOLISIAN Daerah Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengamankan 1.413 kilogram pasir timah basah di gudang milik HS, 35, di Desa Benteng, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, Jumat (3/2).

Timah basah yang dikemas dalam 36 karung tersebut diduga hasil dari penambang timah ilegal. Selain menyita barang bukti (BB), dua orang tersangka juga diamankan berikut satu unit mobil Toyota Hilux dan sejumlah dokumen catatan penjualan pasir timah.

"Ada dua orang tersangka yang diamankan, yakni HS, yang mengumpulkan pasir timah, dan DO yang merupakan pemodal," kata Kabid Humas Polda Babel AKB Abdul Mun'im, Jumat petang.

Dia mengatakan, modus operandi yang dilakukan para tersangka yakni DO memberikan modal kepada HS untuk membeli pasir timah dari penambang ilegal di Kecamatan Tempilang.

Selanjutnya, HS membeli pasir timah dari para penambang ilegal di kawasan Dam 3 Desa Pinang dan dari penambang TI di Desa Tegak Raya, serta dari penambang TI apung di Pantai Pasir Kuning. Padahal, HS memiliki SPK di Laut Kelanci (IUP) PT Timah.

"Penyidik masih melakukan pengembangan terkait pasir timah milik HS telah dijual ke mana saja," ujarnya.

Menurut Mun'im, para pelaku bakal dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

"Tersangka dan barang bukti saat ini berada di Polda Babel," ucap Mun'im. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya