Mantan Kasat Divonis 2,5 Tahun Penjara

02/2/2017 09:32
Mantan Kasat Divonis  2,5 Tahun Penjara
(Rumah Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Ichwan Lubis, di Jalan Tuasan Medan--ANTARA/Irsan Mulyadi)

MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatra Utara, mengganjar AK Ichwan Lubis dengan hukuman 2,5 tahun penjara, kemarin. Mantan Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, itu, dinilai terbukti melakukan pencucian uang kasus narkoba senilai Rp2,55 miliar.

“Terdakwa juga harus membayar denda Rp1 miliar, subsider 4 bulan kurungan,” papar Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.

Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang meminta dia divonis 5 tahun penjara. Ichwan ditangkap BNN pada April 2016. Ia diduga terkait sindikat narkoba yang diotaki Togi. Uang miliaran rupiah itu merupakan suap untuk menutup kasus bandar narkoba teman Togi yang ditangkap BNN.

Kemarin, BNN Provinsi Jawa Tengah menangkap Sutrisno, narapidana peng-huni LP Nusakambangan, Cilacap, kemarin. Sebelumnya, petugas menangkap tiga kurir, berinisial SW, FS, dan MDS, yang menjadi kaki tangan Sutrisno.

Dari tangan mereka disita 1 kilogram sabu dan 588 ekstasi, perhiasan, dan 17 emas batangan. Kepala BNNP Jawa Tengah, Brigjen Tri Agus Heru mengungkapkan dalam pemeriksaan terungkap, Sutrisno memesan sabu dari seorang warga Nigeria. Sabu kemudian dikirim dari Jakarta ke Surakarta, dibawa seorang kurir dengan menggunakan kereta api.

“Kami menangkap sang kurir dan mengembangkannya, sehingga sampai ke nama Sutrisno. Pria yang kerap dipanggil ‘Babe’ itu sudah tiga kali masuk penjara karena kasus narkoba,” lanjut Tri Agus. (HT/LD/YK/N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ricky
Berita Lainnya