Ancaman Hukuman di Bawah 5 Tahun, Rizieq tidak Ditahan

Fahirmal/MTVN
31/1/2017 11:44
Ancaman Hukuman di Bawah 5 Tahun, Rizieq tidak Ditahan
(ANTARA/Sigid Kurniawan)

PEMIMPIN Front Pembela Islam Rizieq Shihab telah ditetapkan tersangka penistaan terhadap simbol negara oleh Polda Jawa Barat, Senin (30/1). Namun penetapan itu tidak membuat Polri langsung melakukan penahanan terhadap Rizieq dengan salah satu alasan ancaman hukuman yang disangkakan di bawah lima tahun.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar menjelaskan bahwa penetapan tersangka Rizieq tersebut telah berdasarkan hasil rujukan gelar perkara yang dilakukan penyidik Polda Jawa Barat.

"Penetapan tersebut berdasarkan hasil rujukan gelar perkara yang dilakukan penyidik dengan melihat fakta yang ada dan tidak ada keharusan," ujar Boy Rafli saat ditemui dalam acara silaturahim Kapolri dengan ormas Islam di gedung STIK Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Ditemui terpisah, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan menyerahkan penetapan status tersangka pemimpin ormas FPI tersebut kepada proses hukum. "Pemerintah tidak akan mencampuri proses penyidikan perkara apapun yang ditangani penegak hukum," ujarnya singkat.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya