Munarman Bantah Semua Tudingan Menghina Pecalang

Arnoldus Dhae
30/1/2017 21:01
Munarman Bantah Semua Tudingan Menghina Pecalang
(ANTARA)

PEMERIKSAAN terhadap saksi terlapor Munarman atas kasus penghinaan terhadap Pecalang (polisi adat Bali) akhirnya selesai pada pukul 19.00 Wita, Senin (30/1).

Seusai diperiksa, Munarman keluar dari pintu samping Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Bali. Adapun rombongan pengacara yang mendampingi juru bicara Front Pembela Islam (FPI) itu keluar melalui pintu utama.

Awak media yang sejak siang menunggu di tangga utama menuju lobi akhirnya tertipu dengan aksi Munarman yang sudah keluar dari pintu samping. Para wartawan akhirnya tidak berhasil mengabadikan Munarman saat keluar dari ruangan pemeriksaan.

Salah seorang pengacara Munarman, Fery Firman Wahyudi, menjelaskan, seluruh pemeriksaan terhadap kliennya sudah selesai. Menurut dia, Munarman hanya diperiksa sebagai saksi.

Adapun terkait dengan tuduhan yang dialamatkan bahwa Munarman telah melakukan penghinaan serta pemfitnahan terhadap Pecalang, lanjut Fery, hal itu sudah dijelaskan secara terang benderang kepada penyidik.

"Munarman sudah menjelaskan bahwa dia tidak pernah punya maksud untuk melakukan fitnah terhadap Pecalang Bali. Munarman justru mengutip pemberitaan media lain yang menulis soal pelemparan rumah umat muslim di Bali dan larangan salat Jumat di Bali. Jadi, Munarman tidak mengatakan seperti yang diberitakan selama ini, tetapi dia hanya mengutip pemberitaan yang dilakukan oleh media lain saat berada di studio Kompas TV," ujarnya.

Fery menjelaskan, dirinya juga mendatangi pihak Kompas TV setelah melalui proses surat menyurat dengan media tersebut, terkait dengan pemberitaan yang menyudutkan umat Islam. Saat memberikan hak jawab dan klarifikasi tersebut, Munarman mengambil berita yang pernah dimuat oleh media lainnya agar Kompas TV juga memberitakan hal yang sama.

"Kutipan berita itulah yang disampaikan Munarman saat di studio Kompas TV, agar media itu juga memberitakan hal yang sama. Jadi bukan niat Munarman untuk melakukan fitnah terhadap Pecalang," ujarnya.

Ia menambahkan, seluruh proses pemeriksaan sesuai dengan materi yang dituduhkan kepada Munarman sudah selesai. Dikatakan bahwa ada empat media yang memberitakan hal yang sama dan salah satunya ialah Republika. Sementara tiga lainnya akan disampaikan kemudian. Dari empat media tersebut, dua media memberitakan bahwa rumah umat muslim di Bali dilempari dan dua media lainnya memberitakan bahwa umat muslim di Bali dilarang salat Jumat.

Sementara pengacara lainnya, Zulfikar Ramly, mengatakan, kedatangan Munarman ke Polda Bali bukan berdasarkan surat panggilan tetapi atas inisiatif sendiri. Karena surat panggilan itu baru ditandatangani pada Senin (30/1).

"Kami sudah mendapatkan kopian surat panggilan. Ternyata surat panggilan terhadap Munarman baru mau dikirim hari ini. Artinya, Munarman datang ke Polda Bali atas inisiatif sendiri," ujarnya.

Terkait dengan bantahan tersebut, Kabid Humas Polda Bali AKBP Hengky Widjaja mengatakan bahwa surat panggilan itu sudah dibawa langsung ke Jakarta oleh dua penyidik dari Polda Bali. Penyidik berangkat ke Jakarta pada 24 Januari lalu.

Kemudian pada 25 Januari, penyidik langsung menyerahkan surat panggilan tersebut ke Sekretariat FPI.

"Kita langsung menyerahkan kepada Munarman, kita memiliki tanda terimanya, dan 26 Januari dua penyidik itu sudah kembali ke Polda Bali. Bagaimana mungkin Munarman tidak menerima surat panggilan langsung datang ke Bali. Kita sudah mengantongi tanggal Munarman booking tiket. Artinya memang sudah dipersiapkan jauh-jauh hari," ujarnya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya