Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
SETELAH melalui tiga kali gelar perkara, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Barat akhirnya resmi menetapkan menetapkan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menjadi tersangka kasus penodaan Pancasila yang dilaporkan oleh Sukmawati Soekarnoputri, Senin (30/1).
Status tersangka yang sekarang disandang oleh Rizieq merupakan hasil upaya dan pendalaman yang dilakukan oleh para penyidik Polda Jabar dengan mengumpulkan alat bukti, baik itu rekaman orasi Rizieq yang asli serta keterangan dari 18 saksi yang dihadirkan.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Yusri yunus, mengatakan, penaikan status Pemimpin FPI itu setelah sebelumnya hampir tujuh jam lamanya, yakni dari pukul 11.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB dilakukan gelar perkara ketiga di Markas Komando Polda Jabar.
"Rizieq Syihab statusnya dinaikkan jadi tersangka," katanya kepada wartawan yang berkumpul menunggu hasil gelar perkara, Senin petang.
Lebih lanjut, Yusri mengatakan bahwa penetapan Rizieq sebagai tersangka setelah semua unsur Pasal 154 hurup a dan Pasal 320 KUHP tentang Penodaan Pancasila dan pencemaran nama baik terpenuhi.
"Baik dari hasil saksi-saksi, maupun bukti dokumen yang kita miliki. Tentunya sesuai hasil keputusan gelar perkara," ujarnya.
Saat ditanya apakah akan dilakukan penahanan dengan naiknya status Rizieq menjadi tersangka, Yusri mengatakan karena pasal yang disangkakan ancaman hukumannya di bawah lima tahun, jadi untuk tersangka tidak akan dilakukan penahanan.
"Di sini tidak ada penahanan (ancaman hukuman di bawah lima tahun), dan dalam waktu dekat ini, kami akan panggil dia (Rizieq) untuk dimintai lagi keterangan dengan statusnya sebagai tersangka" pungkas Yusri.
Hukuman maksimal yang disangkakan terhadap Rizieq yaitu Pasal 154 a dengan ancamannya maksimal penjara empat tahun serta Pasal 320 dengan ancamannya sembilan bulan. (OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved