Ajak Kencan Istri Orang, William Babak Belur Dianiaya

Depi Gunawan
20/1/2017 19:15
Ajak Kencan Istri Orang, William Babak Belur Dianiaya
(thinkstock)

GARA-gara dituding mengajak kencan istri orang, William Erbert Mangapul Limbong, pria asal Medan, Sumatra Utara, babak belur dikeroyok lima pelaku yang diotaki suami dari teman kencan korban. Selain mengalami babak belur di bagian wajah dan kepala, harta benda korban juga turut dibawa para pelaku.

Penganiayaan terjadi karena dari rasa dendam RS, 24, yang marah karena istrinya berinsial DDS, 22, diajak berkencan oleh korban di suatu tempat. Sebelumnya, DDS dan William berkomunikasi melalui Facebook. Suatu ketika Wiliam mengajak DDS bertemu di suatu tempat tanpa harus diketahui suaminya.

"Saya sudah mengenal korban sejak masih kuliah di Medan. Dia mengajak ketemuan, selalu saya tolak tapi dia membujuk terus dan akhirnya saya sampaikan kepada suami kalau William mengajak berkencan," terang DDS di Mapolsek Lembang, Jumat (20/1).

Ajakan bertemu akhirnya diiyakan DDS dengan sepengetahuan suaminya di daerah Ledeng, Kota Bandung. Dengan rasa dendam, RS ingin cepat-cepat menemui William dengan tujuan ingin melabraknya.

Namun rencana untuk melabrak itu malah berubah menjadi rencana penganiayaan dan perampokan. RS mengajak empat temannya dan meminta istrinya berputar-putar bersama korban pakai taksi. Di tempat sepi, penganiayaan dan perampokan pun dilakukan.

Kapolsek Lembang Kompol Widarjo mengungkapkan, peristiwa penganiayaan dan perampokan yang dilakukan RS bersama komplotannya dilakukan pada Minggu (8/1) lalu di Kampung Cibulakan, Desa Pagerwangi, Kecamatan Lembang.

Widarjo mengatakan, dari keterangan para tersangka, korban dan dua tersangka yang bersuami-istri ini sudah saling kenal sejak lama. Sang istri berhubungan lagi dengan korban melalui media sosial, dan berencana untuk kencan.

Selain suami-istri RS dan DSS, dia menyebutkan, keempat tersangka lainnya ialah IK alias Yus, 27, KS alias Cacan, 19, AS alias Lomi, 18, dan FF alias Kende, 15, yang kini semuanya telah mendekam di ruang tahanan Polsek Lembang.

"Para tersangka ini juga mengambil barang-barang milik korban. Saya kira mereka punya motivasi untuk memiliki barang orang lain, karena salah satu handphone milik korban sudah dijual, "katanya.

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. "Yang memberatkan, para tersangka ini sudah merencanakannya, "ujarnya. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya