Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBANYAK 18 kukang berhasil diselamatkan dari penjualan satwa liar secara online melalui media sosial. Kukang-kukang yang masih liar tersebut akan segera direhalibitasi untuk dilepas kembali ke alamnya.
"18 kukang tersebut terdiri dari 16 dewasa dan 2 remaja," kata Ahmad Pribadi, Kasubdit Pencegahan dan Pengamanan Hutan Wilayah Jawa dan Bali, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Temuan tersebut, lanjut Ahmad, berawal dari adanya informasi mengenai penjualan satwa liar yang dilindungi melalui media social. Mereka pun langsung menelusuri dan menggerebeg rumah milik AD, 24, yang di Desa Pegagan Lor, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon, Jumat (20/1).
Setelah penggrebegan, petugas menemukan 18 primata jenis kukang atau kuskus dan satu ekor bajing yang jenisnya sedang diselidiki. Kukang itu masih memiliki gigi taring yang berarti masih liar. "Biasanya kukang yang dijual di pasaran gigi taringnya sudah dipotong."
Saat ditanyakan asal binatang langka tersebut, Ahmad mengungkapkan saat ini masih dalam proses pengembangan penyelidikan. "Biasa jadi dari sejumlah daerah di Jabar bagian timur," kata dia.
Diakui Ahmad, sekalipun secara harga seekor Kukang hanya dijual sekitar Rp300 ribu hingga Rp500 ribu, tapi kerugian yang ditimbulkan dari perdagangan satwa liar tersebut sangatlah besar. "Kukang ini jenis pemakan serangga, kalau hilang, serangganya akan banyak."
Kukang tersebut bahkan sudah masuk red list, atau sudah terancam punah. Keberadaan primata itu dilindungi UU No 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistem. Sedangkan orang yang melanggar akan dijerat hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Untuk selanjutnya kukang tersebut akan dititipkan di lembaga konservasi animal rescue. Selama rehabilitasi dibutuhkan biaya cukup besar. Dana sekitar Rp100 juta dibutuhkan selama proses rehabilitasi untuk 1 hingga 5 ekor kukang yang membutuhkan waktu sekitar 6 bulan.
Sementara itu kepada petugas AD mengaku sudah menjalankan penjualan online itu sekitar 3 bulan terakhir. AD mengaku mendapatkan kukang dari pencari satwa liar di sejumlah daerah di Jawa Barat. (X-12)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved