Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
YouTuber Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob resmi dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara oleh PN Bandung atas kasus ujaran kebencian bermuatan SARA. Resbob dinilai bersalah dalam kasus ujaran kebencian terhadap suku Sunda melalui siaran langsung media sosial.
Ketua Majelis Hakim, Adeng Abdul Kohar, menyatakan tindakan terdakwa yang menyiarkan pernyataan permusuhan terhadap suku Sunda telah memenuhi unsur pidana sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Resebut dinyatakan melakukan tindak pidana menyiarkan atau memperdengarkan rekaman yang berisi pernyataan permusuhan melalui sarana teknologi informasi.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob selama 2 dan 6 bulan,” kata Adeng saat membacakan putusan di PN Bandung, Rabu (29/4/2026).
Majelis hakim juga memutuskan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Terdakwa juga diperintahkan tetap ditahan.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut terdapat hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan adalah terdakwa dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dipidana dan bersikap sopan selama persidangan.
“Hal yang meringankan, terdakwa belum dipidana dan para terdakwa bersikap sopan,” ujar Adeng.
Dalam persidangan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum maupun penasihat hukum terdakwa untuk mengajukan upaya hukum banding. Namun, kedua pihak menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.
“Saya pikir-pikir dulu Yang Mulia,” ucap Resbob di hadapan majelis hakim.
Sebelumnya, Resbob didakwa telah menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial. Dalam dakwaan Kejaksaan Negeri Bandung, pada 8 Desember 2026, Resbob yang berada di kediamannya dijemput oleh dua orang temannya yang kini berstatus sebagai saksi.
Dalam prosesnya, Resbob mengucapkan pernyataan yang kemudian tersebar luas di media sosial dan memicu kemarahan masyarakat, khususnya dari kalangan suku Sunda.
Jaksa menilai perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. (Ant/I-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved