Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KANTOR Imigrasi Ngurah Rai Bali mengambil tindakan tegas terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Italia berinisial GI, 24. Pria tersebut resmi dideportasi dari wilayah Indonesia pada Selasa malam (28/04/2026) setelah terlibat insiden perlawanan terhadap petugas kepolisian.
GI dipulangkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai Qatar Airways (QR963) tujuan Doha. Tindakan tegas ini diambil menyusul aksi GI yang viral di media sosial saat melawan petugas Satuan Lalu Lintas Polresta Denpasar.
Insiden bermula pada Rabu (22/04/2026) sekitar pukul 13.00 Wita di sekitar Jalan Gunung Agung, Pemecutan Kaja, Denpasar Utara. Petugas kepolisian menghentikan GI yang tengah berkendara sepeda motor bersama kekasihnya tanpa menggunakan helm.
Alih-alih kooperatif, GI justru memberikan reaksi agresif. Ia mengajukan keberatan keras dengan gestur ingin memukul petugas.
Situasi memanas hingga GI mendorong petugas menggunakan satu tangan hingga terjatuh. Aksi intimidasi dan ucapan meremehkan tersebut terekam oleh warga dan viral di platform TikTok serta Instagram pada 23 April 2026.
Viralnya video tersebut memicu respons cepat dari tim gabungan Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polresta Denpasar yang berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Melalui sistem pelacakan dan pencocokan wajah, GI berhasil diamankan pada Rabu pagi, 23 April 2026, di kawasan Simpang Empat Jalan Gunung Agung-Jalan Mahendradatta.
Berdasarkan data perlintasan, GI diketahui memasuki Indonesia pada 8 April 2026 menggunakan Visa Kunjungan yang berlaku hingga 7 Juni 2026. Namun, akibat perbuatannya, izin tinggal tersebut dicabut lebih awal.
GI dinyatakan melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ia dinilai melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum serta tidak menghormati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menegaskan bahwa deportasi ini merupakan wujud nyata kedaulatan hukum Indonesia. "Sinergi antara Imigrasi dan Polresta Denpasar memastikan penanganan kasus ini berjalan efektif. Kami tidak memberi ruang bagi pelanggaran hukum sekecil apa pun oleh warga negara asing," tegas Bugie.
Selain dideportasi, pihak Imigrasi juga mengusulkan nama GI untuk masuk dalam daftar penangkalan. Ini berarti ia dilarang masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, memberikan peringatan keras kepada seluruh wisatawan asing di Bali. Ia menekankan bahwa status Bali sebagai destinasi wisata dunia tidak memberikan kekebalan hukum bagi WNA untuk bertindak semena-mena.
"Sangat disayangkan ada tindakan perlawanan terhadap aparat penegak hukum. Bagi siapa pun yang terbukti mengganggu ketertiban umum dan tidak menghormati hukum di Indonesia, sanksi paling berat berupa pendeportasian dan penangkalan sudah menanti. Tidak ada kompromi," tutup Sengky. (I-2)
Imigrasi Ngurah Rai memberi ITKT dan membebaskan denda overstay bagi WNA terdampak pembatalan penerbangan akibat penutupan ruang udara Timur Tengah.
Imigrasi Ngurah Rai Bali siapkan skema force majeure bagi WNA overstay akibat pembatalan penerbangan imbas konflik Timur Tengah. Cek prosedurnya di sini.
Polresta Denpasar membebaskan 26 WNA yang disekap di sebuah guest house di Kuta, Bali, untuk dijadikan operator scam internasional.
Setelah ditemukan unsur-unsur yang memenuhi delik yang disangkakan, kasus akan naik ke penyelidikan yang dilanjutkan ke penyidikan dan baru penetapan tersangka.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved