Nyambi Edarkan Sabu, Petani di Kukar Dibekuk Polsek Kembang Janggut

Ervan Masbanjar
29/4/2026 10:10
Nyambi Edarkan Sabu, Petani di Kukar Dibekuk Polsek Kembang Janggut
Barang bukti.(MI/Ervan Masbanjar)

JAJARAN Polsek Kembang Janggut Polres Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, berhasil membekuk seorang pria berinisial RU, 52, yang berprofesi sebagai petani karena kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu. Tersangka ditangkap di wilayah Desa Kelekat, Kecamatan Kembang Janggut, pada Sabtu (25/4).

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai ada aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan intensif hingga mengarah pada pondok kayu di pinggir jalan yang diduga menjadi tempat penyimpanan barang haram tersebut.

"Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Kembang Janggut langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan pemantauan secara intensif," tegas Kapolres Kukar Ajun Komisaris Besar Khairul Basyar melalui Kapolsek Kembang Janggut Ajun Komisaris Dedi Supriyanto, Rabu (29/4).

Barang Bukti Disembunyikan dalam Kaleng

Saat dilakukan penggerebekan di pondok tersebut, petugas mengamankan RU dan melakukan penggeledahan menyeluruh. Hasilnya, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan dalam wadah kaleng kecil dan kotak plastik untuk mengelabui petugas.

Adapun rincian barang bukti yang berhasil disita meliputi:

  • 1 poket besar sabu seberat 2,43 gram.
  • 5 poket kecil sabu seberat 1,67 gram.
  • Timbangan digital dan alat hisap (bong).
  • Uang tunai sebesar Rp1.200.000 yang diduga hasil transaksi.

"Barang bukti tersebut sengaja disembunyikan untuk mengelabui petugas. Namun berkat ketelitian anggota di lapangan, seluruh barang bukti berhasil diamankan," jelas Dedi Supriyanto.

Komitmen Pemberantasan Narkoba di Kaltim

Saat ini, tersangka RU beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Kembang Janggut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal terkait tindak pidana narkotika sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Secara terpisah, Kapolda Kaltim Irjen Endar Priantoro melalui Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yuliyanto menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Timur.

Polda Kaltim juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang akurat. Sinergi antara warga dan kepolisian dinilai menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba serta menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Kutai Kartanegara. (I-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya