Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menyayangkan insiden tertempernya truk oleh KA 408 (CL Dhoho) relasi Kertosono–Malang pada Selasa (28/4) pukul 21.35 WIB di JPL 190 Km 120+448, perlintasan resmi terjaga antara Stasiun Blitar-Garum.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun Tohari menjelaskan, peristiwa bermula ketika perangkat peringatan di perlintasan telah aktif yang ditandai bunyi sirene sebagai tanda kereta akan melintas.
"Pada saat sirene peringatan sudah berbunyi dan petugas bersiap menutup palang pintu, truk tersebut tetap melintas. Saat berada di tengah perlintasan, kendaraan tiba-tiba mengalami mogok dengan posisi tidak preipal dengan jalur kereta api, sehingga menghalangi ruang bebas jalur kereta api," ujar Tohari.
Petugas penjaga perlintasan telah berupaya menghentikan laju kereta dengan membawa semboyan 3. Namun, jarak kereta yang sudah terlalu dekat membuat KA 408 tidak dapat berhenti sehingga tabrakan tidak terhindarkan.
Akibat kejadian itu, lokomotif KA 408 mengalami gangguan teknis berupa patahnya plug kran sehingga kereta sempat berhenti di lokasi. Masinis dan asisten masinis dilaporkan dalam kondisi selamat.
KAI Daop 7 kemudian berkoordinasi dengan PPKA, petugas pengamanan, serta tim sarana untuk penanganan di lokasi. Evakuasi truk selesai pada pukul 22.00 WIB dan jalur kembali dapat dilalui.
Pada pukul 22.35 WIB, lokomotif berhasil diperbaiki. Kereta kemudian diizinkan berjalan mundur ke Stasiun Blitar dengan kecepatan terbatas 5 km per jam, didahului petugas yang membawa semboyan 3 sebagai pengamanan.
Tohari menegaskan kejadian tersebut menjadi pengingat bagi pengguna jalan agar disiplin saat melintasi perlintasan sebidang.
"Kami sangat menyayangkan tindakan pengguna jalan yang tetap melintas saat sirene sudah berbunyi. Perlintasan sebidang bukan tempat untuk mengambil risiko. Pelanggaran seperti ini sangat berbahaya dan berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal," tegasnya.
Ia menambahkan masyarakat perlu memahami fungsi fasilitas keselamatan di perlintasan.
"Perlu kami tegaskan bahwa palang pintu perlintasan bukan merupakan alat pengaman utama, melainkan alat bantu untuk mengamankan perjalanan kereta api. Oleh karena itu, rambu-rambu lalu lintas yang terpasang sebelum memasuki perlintasan sebidang merupakan aturan mutlak yang harus dipatuhi oleh seluruh pengguna jalan," tambahnya.
KAI kembali mengimbau masyarakat agar tidak melintas saat sirene berbunyi atau palang pintu mulai ditutup, memastikan kendaraan dalam kondisi prima, tidak berhenti di area perlintasan, serta selalu mendahulukan perjalanan kereta api.
"KAI berkomitmen menjaga keselamatan perjalanan kereta api, namun diperlukan kedisiplinan seluruh pengguna jalan. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama," tutup Tohari. (Ndf)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved