Korupsi Sewa Komputer, Mantan Kadisdik Kota Banjarmasin Jadi Tersangka

Denny Susanto
28/4/2026 09:05
Korupsi Sewa Komputer, Mantan Kadisdik Kota Banjarmasin Jadi Tersangka
Ilustrasi.(Freepik)

KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Banjarmasin menetapkan mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Banjarmasin berinisial N sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi sewa komputer server, aplikasi, dan jaringan. Kasus yang terjadi pada periode 2021-2024 ini diperkirakan merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp5 miliar.

Tersangka N, yang saat ini masih aktif menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Kota Banjarmasin, tidak sendirian. Kejari Banjarmasin pada Senin (27/4) juga menetapkan mantan Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Sekolah Dasar (SD) berinisial Q sebagai tersangka.

Kasi Intel Kejari Banjarmasin, Ardian Junaedi, mengungkapkan bahwa penetapan ini merupakan pengembangan dari penyidikan yang telah berjalan. Sebelumnya, pihak kejaksaan menetapkan satu tersangka dari pihak swasta berinisial TAN.

"Kami telah menetapkan dua tersangka baru, yakni mantan Kadisdik berinisial N dan Kabid SD berinisial Q. Selanjutnya, dilakukan penahanan sementara hingga 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Banjarmasin (Teluk Dalam) guna proses penyidikan lebih lanjut," tutur Ardian.

Komitmen Wali Kota Banjarmasin

Menyikapi jeratan hukum yang menimpa dua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya, Wali Kota Banjarmasin, M. Yamin HR, menegaskan bahwa pemerintah kota (Pemko) mendukung penuh langkah penegakan hukum yang dilakukan kejaksaan.

"Kami menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan. Ini bagian dari komitmen kami untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel," tegas Yamin, Selasa (28/4).

Yamin menambahkan bahwa tidak ada ruang bagi penyimpangan yang merugikan negara di lingkungan Pemko Banjarmasin. Namun, ia juga mengingatkan semua pihak untuk tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Catatan Kasus Korupsi Sewa Komputer:
  • Total Tersangka: 3 Orang (N, Q, dan TAN).
  • Estimasi Kerugian Negara: Rp5 Miliar lebih.
  • Periode Kasus: 2021-2024.
  • Objek Korupsi: Sewa komputer server, aplikasi, dan jaringan di lingkungan Disdik.

Perkuat Pengawasan Internal

Sebagai langkah antisipasi agar kejadian serupa tidak terulang, Pemko Banjarmasin mulai memperkuat pengawasan internal melalui Inspektorat. Fokus utama pembenahan akan diarahkan pada tata kelola pengadaan barang dan jasa (PBJ).

Yamin memastikan pihaknya akan bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung. "Semua data dan informasi yang dibutuhkan akan kami berikan demi memperlancar pengusutan kasus ini hingga tuntas," pungkasnya. (I-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya