Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
NASIB ratusan kontainer limbah elektronik asal Amerika Serikat yang tertahan di Pelabuhan Batu Ampar akhirnya menemui titik terang. Pemerintah memutuskan untuk tidak memulangkan (reekspor) barang tersebut, melainkan memusnahkannya di dalam negeri.
Langkah tegas ini diambil oleh Pemerintah melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam. Kebijakan ini menegaskan bahwa limbah yang terbukti mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) tidak lagi masuk dalam skema reekspor, guna menutup celah Indonesia menjadi lokasi pembuangan limbah internasional.
Kepala DLH Batam, Dohar Mangalando Hasibuan, menyatakan bahwa tindakan ini merupakan instruksi langsung dari pemerintah pusat untuk mengurai penumpukan kontainer di pelabuhan.
"Kalau ditemukan mengandung B3, langsung dikategorikan sebagai limbah berbahaya dan dimusnahkan di fasilitas berizin. Tidak ada lagi reekspor," tegas Dohar, Selasa (28/4).
Saat ini, petugas tengah melakukan pemilahan intensif terhadap isi kontainer. Komponen seperti kabel bekas dan material elektronik lainnya yang terindikasi berbahaya menjadi prioritas pemeriksaan tim ahli sebelum dieksekusi di fasilitas pemusnahan berizin.
Berdasarkan data DLH Batam, sejauh ini tercatat:
Meski DLH menekankan pemusnahan, muncul dinamika dari sisi kepabeanan. Bea Cukai Batam mengungkapkan bahwa sebagian kontainer justru telah mendapatkan izin keluar pelabuhan melalui Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Setiawan Rosydi, menyebutkan sebanyak 160 kontainer mengantongi izin SPPB, sementara sekitar 655 kontainer lain masih dalam proses administrasi.
Namun, Setiawan memberikan catatan penting mengenai kewenangan instansinya. "Kami tidak menguji apakah itu limbah berbahaya atau tidak. Kewenangan pengujian kandungan B3 bukan berada di Bea Cukai," jelasnya.
Kasus ini kembali menyoroti kompleksitas pengawasan limbah impor di Batam yang melibatkan multisektoral. Di satu sisi, ketegasan pemusnahan limbah B3 menjadi sinyal positif kedaulatan lingkungan. Namun di sisi lain, keluarnya sebagian kontainer melalui jalur SPPB memicu pertanyaan publik mengenai konsistensi dan sinkronisasi pengawasan antar-instansi di lapangan.
Pemerintah diharapkan segera melakukan sinkronisasi data antara DLH dan Bea Cukai agar limbah yang benar-benar mengandung B3 tidak lolos ke masyarakat dan dipastikan hancur di fasilitas pemusnahan yang sah. (I-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved