Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Sistem Ranjau di Jalur Semarang–Salatiga, Tiga Tersangka Ditangkap

Akhmad Safuan
26/4/2026 15:40
Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Sistem Ranjau di Jalur Semarang–Salatiga, Tiga Tersangka Ditangkap
Barang bukti narkoba.(MI/Akhmad Safuan)

TIM gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah bersama Polres Semarang dan Polres Salatiga membongkar jaringan peredaran narkoba dengan modus sistem ranjau di jalur Semarang–Salatiga. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap tiga tersangka berinisial EHP (39), SW (31), dan WAW (41) serta menyita 65,75 gram sabu-sabu.

Ketiga tersangka yang merupakan residivis itu diamankan bersama barang bukti berupa 49 paket sabu, gawai, uang tunai, buku catatan transaksi, serta alat pendukung lain seperti timbangan digital dan plastik klip.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah Kombes Yos Guntur mengatakan, pihaknya masih memburu satu tersangka lain berinisial LB yang berperan sebagai pemasok dan kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

“Masih ada satu lagi tersangka yang berstatus DPO yakni LB sebagai pemasok narkoba tersebut, petugas kami masih melakukan perburuan,” ujar Yos Guntur, Minggu (26/4).

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan maraknya peredaran narkoba di wilayah Salatiga. Hasil penyelidikan mengarah pada tersangka utama WAW yang ditangkap di wilayah Bergas, Kabupaten Semarang.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengembangkan kasus dan menemukan pola distribusi menggunakan sistem ranjau. Dalam modus ini, pelaku menempatkan paket sabu di titik-titik tertentu seperti pinggir jalan, saluran air, atau menempel pada benda logam untuk kemudian diambil oleh pembeli.

Sejumlah lokasi penemuan barang bukti di antaranya di tepi Jalan Mutiara Raya, Kelurahan Tingkir Tengah, dekat exit Tol Tingkir Salatiga, serta di Jalan Wijaya Kusuma, Desa Bergas Kidul, Kabupaten Semarang.

“Penggeledahan di kamar kos tersangka di wilayah Bawen, kami menangkap tersangka EHP dan SW, serta menemukan puluhan paket sabu, alat hisap, timbangan digital, plastik klip, dan buku catatan transaksi,” kata Yos Guntur.

Ia menambahkan, ketiga tersangka bukan pemain baru dalam jaringan narkotika. Berdasarkan pengakuan WAW, pasokan sabu diperoleh dari LB yang diduga berada di wilayah Boyolali. “Kami sudah mengendus keberadaan LB tersebut,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, tersangka WAW dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp2,6 miliar. Sementara EHP dan SW dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dengan ancaman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun dan/atau denda hingga Rp2 miliar. (E-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya